Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan e-commerce, Pemerintah Diminta Transparan

Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran Bandung, Bilal Dewansyah mengatakan bahwa besarnya potensi ekonomi e-commerce membutuhkan dukungan pemerintah melalui regulasi yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak termasuk pelaku industri dan konsumen.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta bersikap transparan dalam menyusun regulasi dalam bidang perdagangan elektronik atau e-commerce.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran Bandung, Bilal Dewansyah mengatakan bahwa besarnya potensi ekonomi e-commerce membutuhkan dukungan pemerintah melalui regulasi yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak termasuk pelaku industri dan konsumen.

Dia melanjutkan, pada 2015 pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce. Namun 3 tahun bergulir hingga memasuki tahap finalisasi, regulasi itu tidak kunjung diperlihatkan kepada publik.

Dia menilai bahwa seharusnya sebuah pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) mengandung asas keterbukaan dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengundangan hingga pengesahan.

“Ada amanat di bawah Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2011 yang kemudian dipertegas lewat Peraturan Presiden (PP) yang mewajibkan uji publik dan penyebarluasan naskah peraturan sejak rancangan dimulai. Sehingga stakeholders pun dilibatkannya sejak awal juga,” ujarnya, Rabu (3/10/2018).

Menurutnya, pemerintah bersikap transparan terhadap RPP yang sedang digarap, baik kepada pelaku industri maupun masyarakat luas.

“Kalau memang itu dilakukan, harusnya fase penyebarluasan wajib dilakukan. Itu adalah suatu kewajiban bagi pemerintah dan hak bagi para pelaku industri. Sedangkan bagi masyarakat luas hal ini merupakan bagian dari bentuk partisipasi publik,” paparnya.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 12 /2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menurutnya, pembentukan UU disertai dengan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. Di setiap tahapannya, kata dia, masyarakat luas dan kelompok kepentingan terkait memiliki akses serta kesempatan yang seluas - luasnya untuk turut memberikan masukan dalam Pembentukan Perundang-undangan.

Publik, katanya, termasuk pelaku industri e-commerce berhak mendapat mengakses naskah dari sebuah RPP dan pemerintah berkewajiban untuk menyosialisasikan draft tersebut karena akan berdampak pada masyarakat luas.

Seperti diketahui, iklim e-commerce di Indonesia tengah bergairah dengan berhembusnya kabar investasi Amazon sebesar Rp14 triliun.Riset terbaru McKinsey & Company menyebut bahwa saat ini Indonesia menjadi pasar perdagangan online terbesar di Asia Tenggara dengan nilai sekitar US$2,5 miliar, bahkan diproyeksikan akan mengalami kenaikan mencapai US$20 miliar pada 2022. Secara makro pun, perdagangan online juga telah menciptakan 4 juta lapangan pekerjaan dan diperkirakan mencapai 26 juta pada 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper