Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Trump Diduga Bantu Orang Tuanya Gelapkan Pajak

Presiden AS Donald Trump diduga membantu orang tuanya menggelapkan pajak bernilai jutaan dolar AS.  
Presiden AS Donald Trump saat pertemuan di Istana, Singapura, 11 Juni 2018./Reuters
Presiden AS Donald Trump saat pertemuan di Istana, Singapura, 11 Juni 2018./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden AS Donald Trump diduga membantu orang tuanya menggelapkan pajak bernilai jutaan dolar AS.  

Laporan The New York Times, Selasa (2/10/2018) waktu setempat, menyebutkan Trump berpartisipasi dalam skema pajak yang meragukan selama 1990-an, termasuk penipuan terang-terangan yang menyebabkan meningkatnya kekayaan yang dia terima dari orang tuanya. 
 
Dalam berbagai kesempatan, Trump mengungkapkan bahwa dia memulai bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman sangat kecil dari ayahnya, Fred Trump, yang seorang pengembang properti.  

Namun, investigasi yang dilakukan oleh The New York Times atas berbagai laporan pajak dan catatan rahasia yang diperoleh menunjukkan bahwa Trump menerima cukup banyak dana dari ayahnya. 

Dia dilaporkan telah menerima sekitar US$413 juta atau sekitar Rp6,2 triliun jika disesuaikan dengan nilai dolar AS saat ini dari kegiatan real estat ayahnya. Uang itu diterima Trump sejak dia berusia 3 tahun. 

"Setelah lulus kuliah, dia menerima dana setara dengan US$1 juta dari ayahnya. Angka itu terus meningkat tiap tahun menjadi lebih dari US$5 juta per tahun saat Trump berusia 40-50 tahun," papar laporan tersebut. 

Trump juga disebut membantu ayahnya untuk mengambil potongan pajak yang tidak pantas dengan nilai lebih dari jutaan dolar. 

Fred disebut cukup kreatif dalam menemukan cara untuk menyalurkan kekayaannya kepada anak-anaknya, salah satunya menjadikan Donald Trump sebagai karyawan, manajer properti, tuan tanah, bankir, dan konsultan untuk perusahaannya. Ini belum termasuk pemberian uang untuk keperluan lainnya seperti membeli mobil, saham, dan lain-lain. 

Para ahli pajak yang dikutip dalam laporan tersebut mengatakan cara-cara tersebut, yakni menyatakan bahwa barang-barang atau dana tersebut sebagai hadiah atau pajak warisan, bisa termasuk metode yang ilegal. 

Terkait hal ini, pengacara Trump Charles J. Harder menyatakan laporan tersebut tidak benar dan merupakan sebuah pencemaran nama baik. 

"Tidak ada penipuan pajak atau penghindaran pajak oleh siapapun. Fakta-fakta yang diklaim oleh The New York Times didasarkan atas tuduhan palsu yang sangat tidak akurat," tegasnya.

Harder menambahkan Trump sama sekali tidak terkait dengan urusan pajak keluarganya. Menurutnya, hal itu diurus oleh anggota keluarganya yang lain, yang disebut tidak cakap dalam hal perpajakan dan karenanya meneruskan urusan tersebut kepada para profesional untuk memastikan diurus sesuai dengan hukum.

Sementara itu, Robert Trump--saudara laki-laki Presiden AS--mengklaim semua urusan pajak orang tuanya telah selesai dan mendapat persetujuan dari Internal Revenue Service (IRS/badan perpajakan AS) dan otoritas pajak New York pada 2001 serta 2004. 

Adapun Fred Trump meninggal pada Juni 1999 setelah lama mengalami dementia, sedangkan Mary Anne Trump meninggal dunia pada Agustus 2000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper