Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa 4 Tersangka Korupsi Berjamaah DPRD Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Malang tersangka kasus suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini (3/10/2018) melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Malang. Mereka diperiksa terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Mereka adalah Sugiarto, Choeroel Anwar, Syamsul Fajrih, dan, Asia Iriani. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, yakni Syamsul Fajrih dan Asia Iriani.

Pada pemeriksaan 1 Oktober 2018, dari empat saksi dan tiga tersangka, KPK mendalami dugaan sejumlah penerimaan oleh para anggota DPRD Malang, selain terkait fungsi Anggota Dewan dan proses penganggaran

"Terkait pemeriksaan para tersangka, penyidik mengklarifikasi keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya sebagai saksi. Saat ini dengan pendampingan kuasa hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait pemeriksaan kemarin.

Total terdapat 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka KPK. Pada 10 September 2018, DPRD Kota Malang melantik 40 anggota dalam pergantian antarwaktu (PAW) untuk menggantikan 40 dari 41 anggota DPRD Malang yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, 41 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, untuk kasus gratifikasi para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper