Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ruben Onsu Gugat Merek Bensu Punya Warga Bandung

Artis sekaligus pengusaha kuliner Ruben Samuel Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam upayanya untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek Bensu.

Bisnis.com, JAKARTA – Artis sekaligus pengusaha kuliner Ruben Samuel Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam upayanya untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek Bensu.

Bensu adalah merek yang Ruben gunakan untuk mengembangkan bisnis kuliner warung cepat saji ayam geprek di Tanah Air. Sudah ada lebih dari 80 gerai Geprek Bensu yang dibuka di seluruh Indonesia.

Sayangnya, kesuksesan Geprek Bensu harus terhambat dalam upaya pendaftaran merek ke Direktorat Merek, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia.

Ruben saat ini tengah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Berkas gugatan tercatat didaftarkan pada 25 September 2018 yang dapat ditelusuri lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tergugat bernama Jessy Handalim, yang berdasarkan data World Intellectual Property Organization (terintegrasi dengan data Direktorat Merek DJKI) yang bersangkutan beralamat di Bandung. Jessy adalah pemegang sertifikat merek Bensu dengan nomor IDM000622427 yang diajukan pada 3 September 2015 dan dinyatakan terdaftar pada 7 Juni 2018, dan baru akan kedaluwarsa pada 3 September 2025.

Kehadiran merek Bensu di dalam daftar umum merek inilah yang agaknya menghambat upaya Ruben mendaftarkan mereknya sendiri ke Kemenkumham. Untuk itu, dia mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan merek Bensu milik Jessy.

Dalam petitum (bagian surat gugat yang dimohon untuk diputuskan atau diperintahkan oleh pengadilan), Ruben minta agar pengadilan menyatakan bahwa Bensu adalah singkatan nama orang terkenal, alias namanya sendiri.

Selain itu, dia minta majelis hakim agar menyatakan merek Geprek Bensu milik penggugat (Ruben) adalah merek terkenal. “Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar merek ‘Bensu’ yang beritikad baik dan mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut,” tulisnya dalam petitum seperti Bisnis kutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).

Selain itu, Ruben minta pengadilan menyatakan merek Bensu Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena merupakan singkatan nama terkenal milik penggugat.

Merek tersebut untuk melindungi produk/jasa pada kelas barang 43 yaitu jasa bar, kafe, kantin, katering, penyewaan kursi, meja, taplak meja, peralatan terbuat dari kaca, restoran, restoran swalayan, kafetaria, tempat makan yang menghidangkan kudapan, penyewaan dispenser air minum.

Ruben Onsu Gugat Merek Bensu Punya Warga Bandung

“Menyatakan Merek Bensu yang didaftarkan oleh tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam Kelas 43 dibatalkan karena permohonannya diajukan atas dasar iktikad tidak baik,” bunyi petitum lainnya.

Berdasarkan penelusuran di daftar umum merek, Ruben tercatat tengah mengajukan permohonan pendaftaran sejumlah merek a.l. Bensu, Bensu Sosis, Bensu Bakso, Bensu Nugget, Geprek Bensu, Bensu Otak-otak, dan Bensu Drink + Lukisan. Merek-merek tersebut masih dalam status ‘pending’.

Ruben Onsu Gugat Merek Bensu Punya Warga Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper