Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.

Bisnis.com, JAKARTA – Peserta pemilihan umum serentak baru bisa melakukan iklan di media massa dan rapat umum hanya pada 21 hari sebelum masa tenang atau 24 Maret—13 April 2019.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa hal ini tercantum pada peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 32 tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu.

“Yang bisa dilakukan saat ini adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial, debat pasangan calon tentang materi kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye,” katanya di Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Abhan berharap agar peserta pemilu mengikuti pelaksanaan kampanye tersebut.

Menurutnya, peraturan ini perlu sosialisasi lebih karena pelaksanaan pesta demokrasi tahun depan berbeda dengan sebelumnya.

Hal ini karena pada 17 April 2019 nanti masyarakat akan melakukan pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan legislatif.

Sementara itu bagi yang melanggar ketentuan tersebut, maka peserta pemilu akan dipidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper