Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Caleg yang Meninggal Dunia Tidak Bisa Diganti Calon Lain

Calon anggota legislatif yang meninggal dunia karena bencana gempa bumi disusul tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, dan sekitarnya tidak bisa diganti dengan calon lain.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz/Bisnis.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Calon anggota legislatif yang meninggal dunia karena bencana gempa bumi disusul tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, dan sekitarnya tidak bisa diganti dengan calon lain.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa hal ini sudah tercantum dalam peraturan KPU nomor 20 tahun 2018.

“Misalnya, sudah tahu ada caleg meninggal, KPU langsung kirim surat sama partainya,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Meski begitu Viryan menjelaskan bahwa dalam sepekan ke depan KPU akan lebih fokus mengurus dampak yang dialami internal.

Keadaan yang sedang dalam suasana duka juga membuat KPU secara moral menunda pemberitahuan itu ke pengurus partai.

Berdasarkan PKPU 20 tahun 2018 pasal 34, calon yang meninggal dunia hanya bisa diganti paling lambat 13 hari sebelum ditetapkan sebagai caleg.

Pasal selanjutnya menerangkan bahwa peserta pemilihan legislatif yang meninggal dunia saat ditetapkan sebagai caleg tidak bisa diganti dengan calon lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper