Bisnis.com,BANDUNG — Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan akan mengambil langkah hukum terkait okupasi sepihak Kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Jabar.
Okupasi dilakukan sejak Minggu (30/9/18) sore, oleh pihak yang mengaku sebagai Ahli Waris Adikusumah bersama Ormas Manggala Garuda Putih. Dampaknya pelayanan di kantor yang terletak di Jalan Ir.H Juanda itu terganggu hingga Senin (1/10/2018).
Ridwan Kamil mengatakan pihaknya saat ini mengedepankan penanganan agar kantor tersebut mendapatkan pengamanan.
"Sekda sedang koordinasi dengan aparat keamanan, intinya koordinasi dengan keamanan sedang dilakukan sekda hari ini, semoga bisa berlangsung dengan baik," tuturnya Senin (1/10/2018).
Menurut Ridwan Kamil pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum yakni peninjauan kembali kedua ke Mahkamah Agung (MA). Dia meminta karena proses hukum tengah berjalan seluruh pihak harus saling menghormati.
"Kita ada PK 2, yang menurut Sekda sedang dilaksanakan. Selama proses hukum ini berjalan, kita saling hormati," ujarnya.
Menurutnya pihaknya juga sudah melaporoan okupasi tersebut pada pihak kepolisian. "Sudah laporkan ke polisi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, mengabarkan lima orang karyawannya yang sedang bertugas piket pengamanan aset, tertahan di dalam gedung akibat upaya intimidasi dan pengambilalihan secara ilegal.
Intimidasi dan upaya-upaya untuk pengambilalihan gedung dinas ini telah berlangsung beberapa hari terakhir dan membuat karyawan merasa terancam serta pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu.
Walau demikian, Dewi menjamin pihaknya akan seoptimal mungkin tetap melayani masyarakat dan kepentingan publik yang lebih luas.
Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Prov. Jawa Barat, Koesmayadi Tatang Padmadinata, menegaskan upaya okupasi dan penyegelan sepihak adalah tindakan yang illegal dan melanggar hukum.
Menurutnya, jika merujuk ketentuan Pasal 60 Undang-Undang No. 2Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah Ketua Pengadilan Negeri, bukan ormas atau orang perorangan.