Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengurus PKPU SNP Finance Mengklaim Perdamaian Dengan Kreditur Segera Tercapai

Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance mengklaim perdamaian dengan sejumlah kreditur segera tercapai.
Direktur Utama Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Donni Satria (kanan), didampingi Direktur Keuangan Rudi Asnawi memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan di Jakarta, Selasa (13/2/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Donni Satria (kanan), didampingi Direktur Keuangan Rudi Asnawi memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan di Jakarta, Selasa (13/2/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance mengklaim perdamaian dengan sejumlah kreditur segera tercapai.

Anggota pengurus PKPU SNP Finance, Irfan Aghasar mengatakan perkembangan terbaru dari proses perdata tersebut yakni seluruh kreditur hampir 100% menyepakati proposal perdamaian yang diajukan SNP Finance. Proses tersebut diketahui juga melibatkan konsultan keuangan yang telah telah ditunjuk dalam PKPU yakni AJ Capital.

"Kami sampaikan bahwa 95% rencana perdamaian yang ditawarkan itu diterima [oleh kreditur] dari sisi konten. Tinggal persoalan persoalan personal garansi saja, karena corporate garansi sudah masuk," kata Irfan di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (1/10/2018).

Terganjalnya proses perdamaian diakuinya karena penahanan sejumlah direksi dan komisaris utama SNP Finance. Penahanan tersebut menyebabkan pemegang saham dan direksi tak bisa hadir dalam rapat kreditur dan memberikan garansi personal mengenai proposal perdamaian.

Sementara itu dalam rapat koordinasi hari ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen SNP Finance dan kreditur, pengurus menyampaikan perkembangan proses PKPU teranyar. Sejauh ini, lanjutnya, seluruh kreditur mendukung upaya homologasi atau pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

Pada rapat kreditur lanjutan, Jumat 28 September 2018, majelis hakim memutuskan perpanjangan masa PKPU selama 30 hari sampai 28 Oktober 2018. Irfan berharap sebelum tenggat tersebut, homologasi sudah tercapai.

"Semoga, karena kita sampaikan progres positif kepada OJK. Kami juga sudah sampaikan rencana perdamaian update terakhir," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper