Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Korupsi Bansos Sumsel: Kejaksaan Agung Bidik Alex Noerdin

Kejaksaan Agung sedang mencari fakta hukum sebelum menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka perkara dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2013. Alex Noerdin saat ini sudah tidak lagi menjadi Gubernur Sumsel.
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatra Selatan usai menjalani pemeriksaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial di Kejaksaaan Tinggi, Jakarta, Rabu (26/9/2018)./Bisnis- Sholahuddin Al Ayyubi
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatra Selatan usai menjalani pemeriksaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial di Kejaksaaan Tinggi, Jakarta, Rabu (26/9/2018)./Bisnis- Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung sedang mencari fakta hukum sebelum menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka perkara dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2013.

Jaksa Agung H.M Prasetyo menegaskan pihaknya masih mencari sejumlah bukti sebelum menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka. Pada kasus ini, sesuai temuan tim penyidik, negara dirugikan sebesar Rp26 miliar.

Prasetyo memastikan tim penyidik akan menetapkan tersangka baru pada perkara tersebut. Namun dia mengaku tidak mau terburu-buru sebelum ditemukan fakta hukum yang memperkuat penetapan tersangka Alex Noerdin.

"Kalau memang jadi tersangka ya tersangka. Kami ingin penanganan perkara ini berkualitas. Jadi bukan hanya mengejar kuantitas ya, bukan sebanyak-banyaknya, tidak seperti itu," tuturnya, Jumat (28/9/2018).

Prasetyo juga berpandangan setiap kali pemeriksaan dilakukan, tim penyidik dipastikan menemukan fakta baru. 

"Jadi setiap kali ada pemeriksaan tidak menutup kemungkinan ada penemuan-penemuan baru. Nah penemuan baru ini akan didalami lagi sampai nanti kita mencapai suatu kesimpulan," katanya.

Alex Noerdin sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung. Panggilan pertama pada 13 September 2018 Alex mangkir dengan alasan tengah dinas ke luar negeri.

Pada pemanggilan kedua, 20 September 2018, Alex Noerdin kembali mangkir dengan alasan sedang persiapan acara pelantikan Plt. Gubernur Sumatra Selatan.

Kejaksaan Agung berhasil melakukan pemanggilan ketiga terhadap Alex Noerdin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Alex Noerdin digolongan sebagai saksi yang mendengar, melihat serta mengalami sendiri perkara tersebut. Sehingga pihak Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan dari Alex Noerdin untuk kepentingan penyidikan.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatra Selatan Laonma Tobing dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.

Masa jabatan Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel berakhir pada 21 September 2018. Penggantinya, Herman Deru, diagendakan dilantik Presiden pada 27 September 2018. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper