Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1 : KPK Dalami Mekanisme Pengelolaan Limbah

Rosa Vivien Ratnawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proyek kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Rosa Vivien Ratnawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proyek kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) itu diperiksa untuk tersangka Idrus Marham, mantan Menteri Sosial Republik Indonesia.

"Tadi ditanya terkait mekanisme pengelolaan limbah B3. Pengelolaan limbah B3...tentang mekanisme perizinan dan sebagainya," ujarnya di KPK seusai menjalani pemeriksaan, Jumat (28/9/2018).

Selain Rosa Vivien, KPK melakukan pemeriksaan saksi kepada Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN.

Sofyan Basir diperiksa untuk tersangka Idrus Marham, mantan Menteri Sosial Republik Indonesia yang diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Terkait dengan pertemuan yang membahas proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir mengatakan hal tersebut pernah terjadi, yakni pada awal-awal proyek PLTU Riau-1 mulai dibahas.

"Pas awal-awal," ujar Sofyan Basir singkat, Jumat (28/9/2018).

Namun, Sofyan membantah bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan masalah pembagian fee proyek.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga KPK terhadap orang nomor satu PT PLN tersebut dalam kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Sofyan terakhir kali diperiksa KPK pada 7 Agustus 2018, penjadwalan ulang dari panggilan 31 Juli 2018. Saat itu, seusai pemeriksaan Sofyan Basir mengatakan dirinya tidak menerima aliran dana terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Sementara itu, Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd., telah dijadikan terdakwa dalam kasus ini.

Senin (24/9/2018) lalu, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa kasus PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo, ke pengadilan.

Sebelumnya, berkas dan tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik KPK pada 10 September 2018.

"Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau 1 ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/9/2018).

Febri melanjutkan, saat menjadi tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo  mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Namun, KPK menyatakan akan mencermati kembali hal tersebut di persidangan terkait dengan keseriusan terdangka.

"Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ucap Febri.

Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Juli 2018. KPK mengamankan Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang kini menjadi tersangka, setelah sehari sebelumnya mengamankan pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., tersebut -- perusahaan energi multinasional yang menerima Letter of Intent (LOI) dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Selain itu, KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang dalam kasus PLTU Riau-1.

Pada 17 September 2018, KPK mencekal pendiri PT Borneo Lumbung Energy, Samin Tan. Satu hari kemudian, tepatnya 18 September 2018, KPK kembali mencekal seorang direktur di perusahaan tersebut, yaitu Neni Afwani.

Sejumlah pun pihak telah diperiksa, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, tenaga ahli, dan anggota legislatif.

Saat ini KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dan juga skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Johanes Budisutrisno didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper