Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap PN Medan: KPK Periksa Seorang Hakim MA

Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jumat (28/9/2018) memeriksa terhadap salah satu Hakim Mahkamah Agung, Nasrudin Nainggolan, terkait dengan proses penyidikan kasus suap kepada hakim PN Medan.
Hakim Ad Hoc nonaktif PN Medan Merry Purba (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (25/9)./Antara-Wahyu Putro A
Hakim Ad Hoc nonaktif PN Medan Merry Purba (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (25/9)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jumat (28/9/2018) memeriksa salah satu Hakim Mahkamah Agung, Nasrudin Nainggolan, terkait dengan proses penyidikan kasus suap kepada hakim PN Medan.

Nasrudin Nainggolan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadi Setiawan, yang merupakan orang kepercayaan Tamin Sukardi, tersangka lain dalam kasus ini.

Baik Hadi Setiawan maupun Tamin Sukardi sama-sama diduga sebagai pihak pemberi.

Tersangka berikutnya adalah seorang Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Merry diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk ditangani.

"Diduga total pemberian yang sudah terealisasi dalam kasus ini adalah SGD280 ribu. SGD130 ribu ditemukan KPK di tangan H – Helpandi, selaku penerima lainnya yang juga beprofesi sebagai Panitera Pengganti PN Medan – sedangkan SGD150 ribu sisanya diduga telah diterima oleh MP," papar Ketua KPK Agus Rahardjo pada saat konferensi pers 29 Agustus 2018.

Tersangka berikutnya dalam kasus ini adalah Helpandi, yang diduga sebagai pihak penerima.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Merry Purba dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau huruf Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan disangkakan melanggar pasal 6 (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : KPK, Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper