Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum mempersilakan jika mantan koruptor yang sudah ditetapkan jadi calon anggota legislatif ingin mengundurkan diri.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada partai yang menarik calonnya dan masih tercatat ada 36 mantan koruptor menjadi caleg di tingkat kabupaten/kota.
Oleh karena itu, jika ada parpol yang menyatakan sudah menarik calonnya harus dibuktikan ke KPU.
“Harus dibedakan, pernyataan politik dan pernyataan administratif. ‘Saya menarik [caleg], ini suratnya.’ Itu pernyataan administratif. ‘Wah kita tidak sepakat eks koruptor jadi caleg,’ itu pernyataan politik. Karena bisa jadi tidak diikuti dengan langkah adminstratif,” kata Wahyu di ruangannya, Jumat (28/9/2018).
Dia menjelaskan bahwa KPU akan mencoret para calon jika partai sudah menarik dukungannya. Hal ini karena tidak mungkin KPU menggugurkan pendaftaran tanpa dasar.
Ada konsekuensi yang harus didapat partai jika menarik calonnya yaitu tidak bisa diganti dengan orang lain.
Baca Juga
Hal ini karena saat ini sudah pada tahap daftar calon tetap atau pendaftar resmi menjadi caleg.
“Kecuali yang meninggal masih bisa diganti. Itu pengecualian sebab kalau meninggal kan di luar kuasa kita,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel