Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Purbalingga Tasdi Segera Disidang di Semarang

Bupati Purbalingga yang terjerat dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu telah menyelesaikan proses penyidikannya di KPK
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan. /Antara-Akbar Nugroho Gumay
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan. /Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Purbalingga yang terjerat dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu telah menyelesaikan proses penyidikannya di KPK.

"Penyidikan untuk tersangka TSD sudah selesai dilakukan. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke Penuntut Umum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/9/2018).

Sidang direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Tasdi diamankan dalam OTT KPK pada awal Juni 2018. Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp100 juta (dalam pecahan seratus ribuan) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang.

Diduga Tasdi menerima "fee" Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar dan pemberian tersebut merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5% dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.

Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek tahun jamak "multi years" yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp77 miliar.

Terdiri atas Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp12 miliar, Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp22 miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp43 miliar

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : KPK, Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper