Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Eni Saragih Cicil Uang Pemberian Johannes ke KPK

Tersangka kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengatakan dirinya akan mengembalikan uang terkait dengan proses suap hasil pemberian salah satu pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo.
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7)./Antara
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengatakan akan mengembalikan uang terkait dengan proses suap hasil pemberian salah satu pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemungkinan uang tersebut akan dikembalikan besok, Jumat (28/9/2018).

"Mungkin besok saya juga akan mengembalikan uang yang mungkin saya pernah terima dari Pak Johannes Kotjo," ujarnya di KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Belum diketahui jumlah uang yang akan dikembalikan tersangka ke KPK.

Selain itu, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut mengatakan sering terjadi pertemuan antara dirinya, Direktur Utama Pertamina, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

"Karena mereka memang mitra saya. Tapi kalau soal melobi, paling enggak kita memang sering ketemu seperti yang sudah saya jelaskan ke penyidik bahwa ada pertemuan dengan Pak Sofyan, Ibu Nicke, Pak Iwan," jelasnya.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Sementara itu, Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd., telah dijadikan terdakwa dalam kasus ini.

Senin (24/9/2018) lalu, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa kasus PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo, ke pengadilan.

Sebelumnya, berkas dan tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik KPK pada 10 September 2018.

"Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau 1 ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/9/2018).

Febri melanjutkan, saat menjadi tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Namun, KPK menyatakan akan mencermati kembali hal tersebut di persidangan terkait dengan keseriusan terdangka.

"Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ucap Febri.

Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Juli 2018. KPK mengamankan Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang kini menjadi tersangka, setelah sehari sebelumnya mengamankan pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., tersebut -- perusahaan energi multinasional yang menerima Letter of Intent (LOI) dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Selain itu, KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang dalam kasus PLTU Riau-1.

Pada 17 September 2018, KPK mencekal pendiri PT Borneo Lumbung Energy, Samin Tan. Satu hari kemudian, tepatnya 18 September 2018, KPK kembali mencekal seorang direktur di perusahaan tersebut, yaitu Neni Afwani.

Sejumlah pun pihak telah diperiksa, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, tenaga ahli, dan anggota legislatif.

Saat ini KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dan juga skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Johanes Budisutrisno didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper