Bisnis.com, JAKARTA - Calon wakil presiden Sandiaga Uno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena diduga melakukan kampanye saat menjadi pembicara di Universitas Muhammadiyah Surakarta beberapa waktu yang lalu.
Koordinator Nasional Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki mengatakan bahwa laporan ini karena peserta pemilihan presiden dan legislatif dilarang melakukan kampanye di lembaga pendidikan.
“Berdasarkan berita atau fakta media kita melihat ada dugaan semacam kampanye dengan kamuflase dengan kuliah umum materi seminar kebangsaan. Padahal ada konten kampanye di media. Dan itu kita soroti,” katanya setelah menyerahkan laporan di gedung Bawaslu, Kamis (27/9/2018).
Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 280 huruf h peserta pemilu melarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kampanye. Sementara itu, pada pasal 460 menjelaskan bahwa pelanggaran administratif tidak termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik.
Proses penyelesaiannya tercantum pada pasal 461 berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, atau sanksi lainnya sesuai dengan UU.
Dengan laporan ini Rizki meminta tempat bebas politik seharusnya tidak terkontaminasi politik.
“Kami meminta Sandiaga Uno untuk menghentikan kegiatan-kegiatan politiknya di kanpus-kampus,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel