Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPRD Ditangkap ‘Nyabu’, Oktavianus Sudah 2 Tahun Gunakan Narkoba

Kepala Unit (Kanit) II Satrekrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menyebut, anggota DPRD Kabupaten Sumba Daya Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Oktavianus Holo (46) sudah dua tahun menggunakan sabu.
Ilustrasi-Tes urine/Antara
Ilustrasi-Tes urine/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Unit (Kanit) II Satrekrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menyebut, anggota DPRD Kabupaten Sumba Daya Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Oktavianus Holo (46) sudah dua tahun menggunakan sabu.

"Dia mengaku sudah dua tahun pakai (narkoba), karena depresi anaknya meninggal mendadak sakit. Cuma sempat berhenti dan pakai lagi," kata Arif.

Arif mengatakan Oktavianus mengaku menyesal atas perbuatannya saat ditangkap usai menggunakan sabu bersama teman wanitanya, HH (23) di kamar hotel di bilangan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (25/9/2018).

Ia menambahkan, tersangka datang dari NTT ke Jakarta dalam tugas ke Kementerian Dalam Negeri bersama empat orang lainnya sejak Minggu (23/9/2018) malam.

"Dia berlima ke Jakarta, sampai sekarang belum ada yang membesuk (Oktavianus)," katanya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,27 gram dari Oktavianus dan teman wanitanya, HH.

Kemudian, dari pemasok sabu yakni tersangka UR, polisi menyita paket sabu 0,25 gram dan tiga buah ponsel.

Dari hasil tes urin, AKBP Erick menyebut, ketiga tersangka positif menggunakan narkoba (Methamphetamine & MDMA) dan masih melakukan pendalaman intensif mengenai kebenaran dari tersangka.

 Ketiganya dikenakan Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper