Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perempuan yang Masuk Iringan Mobil Jokowi Warga Bidara Cina

Pengemudi mobil Suzuki Ignis yang masuk dalam rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo atau  Jokowi diketahui bernama Anisa Dwi, 27 tahun.
Gerbang tol Jagorawi/Istimewa^Jasa Marga
Gerbang tol Jagorawi/Istimewa^Jasa Marga

Kabar24.com, JAKARTA - Pengemudi mobil Suzuki Ignis yang masuk dalam rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo atau  Jokowi diketahui bernama Anisa Dwi, 27 tahun.

Dia berdomisili di Jalan Intan Nomor 14 RT/RW 007/011, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur AKBP Sutimin menyebut, mobil itu ditumpangi dua orang, yakni Anisa dan kawan sebayanya bernama Tania Mailianda Nurlitasari.

"Tania penumpang dan Anisa pengemudi," kata Sutimin saat dihubungi, Selasa, 25 September 2018.

Menurut dia, Anisa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran lalu lintas dengan ancaman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 4 juta. "Karena dia mengendarai dengan lalainya dan menyebabkan orang luka," ujar Argo.

Sementara Tania, kata Sutimin, berstatus sebagai saksi. Dia akan dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas saat mobil yang ditumpanginya menyerempet seorang polisi.

Sebelumnya, mobil Suzuki Ignis bernomor polisi B 2473 TOL menyerobot masuk ke dalam iring-iringan mobil Jokowi. Kejadiannya berlangsung di Tol Jagorawi  ruas Cimanggis mengarah ke Jakarta pada Senin, 24 September 2018 sekitar pukul 08.40 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, polisi langsung menghalau mobil yang masuk ke rombongan Jokowi. Namun, Anisa menyerempet seorang polisi yang sedang mengendari motor patroli.

Polisi itu adalah Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya bernama Bripka Dedik Wahyu Istianto. Karena kejadian itu, kaki kanan Dedik terkilir dan memar.

Argo berujar, Anisa beralasan tak ingin terjebak macet sehingga cepat sampai ke kantor. Polisi menjerat Anisa dengan Pasal 311 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper