Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERKARA BLBLI, Yusril: Putusan untuk Safruddin A. Temenggung Coreng Kepastian Hukum

Yusril Irza Mahendra menilai, keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis mantan Ketua BPPN Safruddin A. Temenggung bersalah dalam memberikan Surat Keterangan Lunas BLBI mencoreng kepastian hukum di Indonesia.
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). /Antara
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Yusril Irza Mahendra menilai, keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis mantan Ketua BPPN Safruddin A. Temenggung bersalah dalam memberikan Surat Keterangan Lunas BLBI mencoreng kepastian hukum di Indonesia.

Apa yang diputuskan majelis hakim hari ini atas SAT, jelas mempertontonkan ketidakadilan dan mencoreng kepastian hukum di Indonesia. Saya sangat heran dengan persidangan ini. Sepertinya pembelaan yang dilakukan SAT maupun penasehat hukumnya tidak ada artinya,”ujar Yusril kepada wartawan seusai sidang, Senin (24/9/2010).

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya sangat mendukung perlawanan hukum yang akan dilaksanakan SAT untuk mencari keadilan dan menegakan kepastian hukum di Indonesia.

Menurut Yusril, sebagai penasehat hukum dan guru besar di bidang hukum, dia sangat heran karena baru kali ini semua pembelaan baik berupa pendapat, pandangan, argumentasi yang disampaikan dalam persidangan ditolak majelis hakim.

Ditambahkan, majelis hakim dalam keputusannya hanya mengutip surat dakwaan yang disampaikan JPU. Padahal dakwaan tersebut sudah dibantah oleh saksi-saksi; saksi ahli dan alat bukti lainnya, tapi semua itu dianggap tak pernah ada. “Jadi, kalau seperti itu buat apa kita capek-capek menghadirkan banyak ahli, saksi dan berdebat panjang di persidangan,” katanya.

Sementara itu Mantan Ketua BPPN Syafruddin A. Temenggung langsung mengajukan banding setelah Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Yanto menyatakan sebagai terdakwa SAT dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta, subsider 6 bulan. Meski vonis hakim menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa 15 tahun penjara, SAT menegaskan yakin tidak merasa bersalah. 

Satu haripun saya dihukum saya akan tolak, ini demi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” katanya.

Dalam pembacaan keputusan yang dilakukan secara bergantian, majelis hakim menolak semua pembelaan yang disampaikan terdakwa maupun yang disampaikan penasehat hukum yang dipimpin oleh Yusril Irza Mahendra.

Saya sudah banyak berdiskusi dengan penasehat hukum, untuk itu saya minta penasehat hukum segera menyusun memori banding,” katanya.

Menurut Syafruddin, banding bukan semata kepentingan diri pribadinya, tapi juga demi keadilan dan kepastian hukum. “Saya tidak habis pikir, keluarnya SKL itu sudah melalui proses yang panjang, dan sudah disetujui oleh DPR. Kenapa sekarang, setelah 18 tahun dinyatakan selesai baru dipermasalahkan. Perlu diketahui, pada 2008 pemerintah dan DPR sudah menyepakati bahwa penyelesaian BLBI untuk mereka yang sudah mendapat SKL dinyatakan tuntas."

Dia mengaku heran karena SKL obligor yang sudah dinyatakan tuntas oleh pemerintah dan DPR ini masih dipermasalahkan, sementara ada sekitar 30 obligor BLBI yang sama sekali belum melakukan pembayaran tidak pernah dikejar.

Dia pun yakin, keputusan majelis hakim ini akan berdampak luas terhadap kepercayaan terhadap kepastian hukum di Indonesia, dan ini akan merugikan perekonomian nasional yang kini tertekan oleh berbagai seperti nilai tukar rupiah yang sudah di level 15.000 per dolar AS.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper