Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Tahan Karen Agustiawan, Kejagung Masih Incar Satu Tersangka Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mempercepat penanganan kasus tindak pidana korupsi investasi pada Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 dan kembali menahan satu tersangka tersisa yaitu mantan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman (tengah) saat konferensi pers penahanan mantan Direktur Utama Pertaminan 2009-2014 Karen Agustiawan dalam kasus kasus tindak pidana korupsi investasi pada Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, di Kantor Kejagung, Senin (24/9/2018).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman (tengah) saat konferensi pers penahanan mantan Direktur Utama Pertaminan 2009-2014 Karen Agustiawan dalam kasus kasus tindak pidana korupsi investasi pada Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, di Kantor Kejagung, Senin (24/9/2018).

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mempercepat penanganan kasus tindak pidana korupsi investasi pada Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 dan kembali menahan satu tersangka tersisa yaitu mantan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus), Adi Toegarisman mengemukakan Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka pada perkara tersebut.

Menurutnya, tiga orang yang sudah dilakukan upaya penahanan adalah mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan, dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan, satu tersangka tersisa yang belum ditahan adalah mantan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan.

"Kami akan hati-hati dan teliti menangani kasus ini. Intinya 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dari 4 orang tersangka, terhadap 3 orang sudah dilakukan upaya penahanan selama 20 hari," tuturnya Senin, (24/9).

Dia mengatakan pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara 2 tersangka sebelumnya yaitu Bayu Kristanto dan Frederik Siahaan ke tahap penuntutan. Dia memastikan berkas perkara Karen Agustiawan juga akan dilimpahkan ke tahap penuntutan bersama 2 tersangka sebelumnya. "Berkas perkara 2 tersangka sebelumnya kini sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan," katanya.

Seperti diketahui, Kasus tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dike­luarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilaku­kan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan ada dugaan penyim­pangan dalam proses pengusu­lan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan in­vestasi tanpa didukung feasi­bility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.

Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper