Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Yakin Konsesi ke KCN Sudah Tepat

Kementerian Perhubungan meyakini pemberian konsesi pengelolaan pelabuhan di Marunda kepada PT Karya Citra Nusantara sudah tepat.
Pelabuhan Marunda
Pelabuhan Marunda

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan meyakini pemberian konsesi pengelolaan pelabuhan di Marunda kepada PT Karya Citra Nusantara sudah tepat.

Hal ini berkaitan dengan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) untuk membatalkan pemberian konsesi Pelabuhan Marunda kepada Karya Citra Nusantara (KCN) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memenangkan gugatan tersebut dan memutuskan mengembalikan Pelabuhan Marunda ke Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Dengan demikian, kepemilikan seluruh aset Pier I, Pier II, dan Pier III di Kawasan C01 Marunda diserahkan ke KBN.

KCN, Kemenhub, dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) pun melayangkan banding ke Mahkamah Agung (MA) agar putusan tersebut digugurkan. KTU adalah turut tergugat dalam gugatan yang diajukan KBN ke PN Jakarta Utara.

Direktur Kepelabuhanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kemenhub M. Tohir mengungkapkan dari segi kelengkapan administratif dan kelayakan, KCN selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) telah sah mendapatkan konsesi. 

"KCN sudah tidak ada masalah, mereka berhak mendapatkan konsesi. Kami juga bertanya kenapa kemudian disoal lagi oleh KBN," tuturnya, belum lama ini.

Tohir menilai gugatan KBN seakan menunjukkan bahwa di antara instansi pemerintah tidak ada keselarasan.

"KBN itu pemerintah karena mereka milik BUMN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sedangkam kami Kemenhub pemerintah juga. Kami mengharapkan adanya banding nanti bisa memberikan kejelasan yang lebih proporsional," lanjutnya.

Di sisi lain, Tohir menyatakan pengembangan Pelabuhan Marunda, termasuk KCN di dalamnya, telah menjadi bagian rencana pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok dalam jangka panjang. 

Sementara itu, Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi melihat adanya kejanggalan dari gugatan KBN terhadap KCN. Pertama, dengan mengklaim seluruh aset KCN, berarti KBN sama sekali tidak mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan KTU.

"Jika hal ini tidak dikoreksi, maka ada sinyal bagi swasta untuk khawatir jika diajak bekerja sama dengan pemerintah membangun infrastruktur karena tiap kebijakan tidak mempunyai kesinambungan dan kepastian investasi," paparnya.

Kedua, gugatan KBN mencerminkan pemerintah tak mempunyai rencana jangka panjang pengembangan infrastruktur pelabuhan yang jelas. 

"Sudah ada rencana induk pengembangannya kok malah digugurkan oleh KBN?" tambah Siswanto.

Berdasarkan catatan Bisnis, sengketa antara KBN dengan KCN terkait dengan porsi kepemilikan saham. KCN adalah perusahaan patungan KBN dan KTU yang sudah memenangkan tender pengembangan Kawasan C01 Marunda pada 2004.

Dalam kesepakatan membentuk KCN, KTU akan menyediakan seluruh pendanaan pembangunan dan pengembangan dermaga sekaligus mendapat kepemilikan saham sebesar 85%. Sementara itu, KBN memegang 15% saham dengan menyetorkan modal berupa goodwill bibir pantai dari Sungai Blencong hingga Cakung Drain, dengan porsi saham yang tak terdelusi meski ada penambahan modal oleh KTU.

Namun, dalam perjalanannya, setelah pembangunan Pier I rampung dan KCN mendapat konsesi dari Kemenhub, KBN justru menggugat kepemilikan seluruh aset. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper