Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Caleg DPD: Calon yang Mundur dari Pengurus Parpol bisa Diberi Waktu Perpanjangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menghilangkan hak memilih dan dipilih warga negara sehingga harus mengakomodir caleg pengurus partai yang telah mengundurkan diri untuk mendafar menjadi calon anggota DPD.
Dari kiri ke kanan  Pegamat Hukum Tata Negara, Benny Sabdo, Anggota DPD Benny Ramdhani, dan Anggota MPR Masinton Pasaribu dalam diskusi Menakar Kewenangan Mahkamah Konstitusi di Gedung DPR, Jumat (21/9/2018)./Bisnis-John Andhi Oktaveri
Dari kiri ke kanan Pegamat Hukum Tata Negara, Benny Sabdo, Anggota DPD Benny Ramdhani, dan Anggota MPR Masinton Pasaribu dalam diskusi Menakar Kewenangan Mahkamah Konstitusi di Gedung DPR, Jumat (21/9/2018)./Bisnis-John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menghilangkan hak memilih dan dipilih warga negara sehingga harus mengakomodir caleg pengurus partai yang telah mengundurkan diri untuk mendafar menjadi calon anggota DPD.

Demikian dikemukakan oleh Pegamat Hukum Tata Negara, Benny Sabdo dalam diskusi bertajuk Menakar Kewenangan Mahkamah Konstitusi di Gedung DPR, Jumat (21/9/2018). Turut jadi nara sumber pada diskusi itu Anggota MPR Masinton Pasaribu dan Anggota DPD Benny Ramdhani.  

Menurut Benny Sabdo, KPU bisa mengakomodir dengan menunda batas waktu pentapan daftar pemilih tetap (DPT) khusus bagi caleg DPD yang sudah mengundurkan diri dari pengurus partai. Sebelumnya MK memutuskan pengurus partai politik dilarang mendafar sebagai calon anggota DPD saat proses pemilu sudah berjalan.

“Masalah DPD ini krusial. Karena batas waktunya penetapannya sudah lewat. Apakah diakomodasi, perlu mereka komunikasi dengan KPU, peluangnya seharusnya ada untuk melindungi hak konstitusional mereka,” ujar Benny Sabdo.

Menurutnya, hukum dan peraturan tidak boleh kaku sehingga harus ada pengecualian. Kalau dasarnya hak azasi manusia, soal hak pilih, maka hal itu harusnya bisa diakomodir KPU. 

“Kalau sudah mundur dari kepengurusan partai,  apa alasannya menolak,” ujar Benny mempertanyakan.

Pada bagian lain Benny juga menyayangkan putusan MK soal larangan bagi caleg DPD dari pengurus partai tersebut dilakuan saat proses pemilu sudah berjalan. Seharusnya MK memiliki batas waktu sejak gugatan diajukan hingga keluarnya putusan.

“Sayangnya MK tak punya batas waktu atas satu gugatan,” katanya sehingga putusan itu menjadi terkesan mendadak.

Sementara itu, Anggota DPD Benny Ramdhani menduga ada keterlibatan kekuatan di luar MK yang melakukan operasi politik dan memengaruhi oknum hakim MK. Pasalnya, selama ini hakim MK juga tidak bersih semua karena dalam beberapa kasus malah menjadi terpidana kasus hukum. Dia mencontohkan hakim MK Akil Moekhtar yang berakhir di penjara dalam kasus suap pemilihan kepala daerah.

“Jadi putusan MK itu selain berdampak pada pengurus partai yang maju k DPD, juga mengorbankan hak politik warga,” ujar Benny.

Dia mengaku akan melaporkan putusan MK itu ke Mahkamah Agung (MA) karena dinilai telah melakuka kejahatan konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper