Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Serahkan 3 SK Hutan Adat bagi Kalbar

Presiden Joko Widodo menyerahkan 3 Surat Keputusan (SK) Hutan Adat untuk Kalimantan Barat dari total 16 SK seluruh Indonesia di Istana Negara.
: Presiden RI Jokowi bersama perwakilan masyarakat adat penerima SK Hutan Adat di Istana Negara, Kamis (20/9/2018). Jibi/ PPSDAK Pancur Kasih
: Presiden RI Jokowi bersama perwakilan masyarakat adat penerima SK Hutan Adat di Istana Negara, Kamis (20/9/2018). Jibi/ PPSDAK Pancur Kasih

Bisnis.com, JAKARtA – Presiden Joko Widodo menyerahkan 3 Surat Keputusan (SK) Hutan Adat untuk Kalimantan Barat dari total 16 SK seluruh Indonesia di Istana Negara.

Adapun 3 SK itu mencakup untuk hutan adat Tae (Kabupaten Sanggau) seluas 2.189 hektare, 651 hektare hutan adat Tembawang Juah (Kabupaten Sanggau) dan 100 hektare hutan adat Pikul (Kabupaten Bengkayang).

Direktur Institut Dayakologi Krissusandi Gunui mengatakan, penyerahan SK hutan adat itu diharapkan semakin memperkuat kerjasama lebih solid bagi masyarakat yang hutan adatnya ditetapkan melalui SK.

“Agar masyarakat adat yang memperoleh SK hutan adat dan para pihak termasuk lembaga-lembaga pendamping dan instansi pemerintah terkait agar kesejahteraan sosial ekonominya bisa diwujudkan,” kata Gunui dari rilis diterima Bisnis, Jumat (21/9/2018).

Hutan adat masyarakat hukum adat Pikul Dusun Melayang Kabupaten Bengkayang menerima SK bernomor 1300/MENLHK-PSKL/PKTHA-PSL-1/3/2018 tanggal 28 Maret 2018, hutan adat Tae oleh Ketemenggungan Tae Kabupaten Sanggau dengan SK 5770/MENLHK-PSKL/PKTHA-PSL-1/9/2018 tanggal 7 September 2018.

Hutan adat Tembawang Tampun Juah oleh masyarakat hukum adat Ketemenggungan Sisang Kampung Segumon dengan SK 5771/MENLHK-PSKL/PKTHA-PSL-1/9/2018 tanggal 7 September 2018.

“SK hutan bagi Kalbar adalah hasil kerja keras semua pihak termasuk dengan instansi terkait, pendampingan ketemenggungan dan Tim Pemberdayaan Holistik Pancur Kasih dirintis Institut Dayakologi bekerjasama dengan Pemda Sanggau, lembaga PPSDAK Pancur Kasih, LBBT, YKSPK, CU FPPK sejak 2011 lalu,” kata Gunui.

Kepala Desa Tae, Melkianus mengatakan rasa bangganya mewakili masyarakat adat Ketemenggungan Tae dalam serah terima SK hutan adat di Istana Negara.

“Saya bangga karena hutan adat kami diakui negara, ini bukti hutan adat kami selama ini mampu dikelola secara lestari. Kami berharap hutan adat bisa terus kami kelola untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi kami secara berkelanjutan ke depannya,” ucap Melkianus.

Penerima SK penetapan hutan adat dari kampung Melayang adat Pikul diwakili Damianus Nadu, sementara perwakilan masyarakat adat Ketemenggungan Sisang, Segumon adalah Petrus Kenedy.

Sementara itu, SK hutan adat lainnya diterima oleh 10 hutan adat masyarakat adat dari Provinsi Jambi, 2 SK hutan adat diterima masyarakat adat dari Sulawesi Selatan dan 1 SK hutan adat untuk masyarakat adat dari Ciamis (Jawa Barat). Total luas 16 lokasi hutan adat mencapai lebih kurang 6.033 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper