Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BLBI, Alex Marwata: Pemberantasan Korupsi Tidak Hanya Penjarakan Orang

Dalam perkara Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, pemberantasan korupsi berfungsi tidak hanya dalam mempidanakan para koruptor.
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi mantan Ketua BPPN Glen MS Yusuf dan saksi ahli I Nyoman Wara./Antara
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi mantan Ketua BPPN Glen MS Yusuf dan saksi ahli I Nyoman Wara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, dalam perkara Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, pemberantasan korupsi berfungsi tidak hanya dalam mempidanakan para koruptor.

Dalam perkara yang mendakwa mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung negara diketahui mengalami kerugian Rp4,8 triliun.

"Jelas ada kerugian negara Rp4 triliun. Kerugian negara itu yang menikmati siapa, Sjamsul Nursalim, kan? Pemberantasan korupsi enggak hanya memenjarakan orang. Namun, bagaimana kita juga mengembalikan kerugian negara itu," ujar Alex di gedung penunjang KPK di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Sementara itu dalam kelanjutan perkara SKL BLBI yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Syafruddin melalui tim penasihat hukumnya menilai jaksa penuntut umum KPK tidak memahami proses pemberian SKL BLBI kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia.

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Ahmad Yani, anggota tim penasihat hukum Syafruddin Temenggung mengatakan bahwa akibat tidak memahami proses pemberian SKL tersebut, dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya keliru.

Menurut dia, tidak ada satu pun fakta hukum dalam persidangan yang bisa membuktikan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim (SN)—sebagai pemegang saham pengendali BDNI—adalah melawan hukum.

JPU, lanjutnya, juga mencampuradukkan antara kedudukan Syafruddin sebagai Sekretaris KKSK dengan Ketua BPPN. Dia menjelaskan Syafruddin baru diangkat sebagai Ketua BPPN sejak 22 April 2002.

Sementara itu, keputusan KKSK atau kebijakan pemerintah terkait dengan PKPS maupun utang petambak sudah terjadi sebelum Syafruddin menjabat ketua BPPN.

Dia bahkan menuding JPU telah membuat penyesatan dengan menempatkan posisi Syafruddin lebih tinggi, padahal secara hukum dan kelembagaan KKSK memiliki kewenangan lebih tinggi dibandingkan dengan BPPN.

“Itu artinya Syafruddin tidak bisa dituntut telah melanggar hukum formil karena dia hanya melaksanakan perintah KKSK,” ujarnya, Senin (17/9/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper