Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Berjamaah, KPK Periksa 10 Tersangka Anggota DPRD Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (20/9/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 tersangka yang merupakan anggota DPRD Malang periode 2014-2019.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (20/9/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Kesepuluh tersangka tersebut ditahan KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Berikut nama-nama tersangka yang akan menjalani pemeriksaan:
• Harun Prasojo
• Ribut Harianto
• Erni Farida
• Teguh Puji Wahyono
• Sony Yudiarto
• Diana Yanti
• SYF
• Sugiarto
• Afdhal Fauza
• Hadi Susanto

Terkait dengan kasus DPRD Malang, KPK masih melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Selain itu, 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima gratifikasi terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Penetapan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta sampai dengan Rp50 juta dari Moch. Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 terkait dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang selaku anggota DPRD Kota Malang," papar Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Total dari tiga tahap penetapan, sudah 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka KPK. Pada 10 September 2018, DPRD Kota Malang telah melantik 40 anggota dalam pergantian antar waktu untuk menggantikan 40 dari 41 anggota DPRD Malang yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Basaria menambahkan terhadap Wali Kota Malang Moch. Anton dalam kasus ini telah dituntut tiga tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan pecabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun.

Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, untuk kasus gratifikasi para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper