Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alex Noerdin akan Diperiksa untuk Kasus Korupsi Bansos. Statusnya Sementara Jadi Saksi

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akan menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung hari ini Kamis (20/9/2018) terkait kasus tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Alex Noerdin/Antara-Nova Wahyudi
Alex Noerdin/Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA—Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akan menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung hari ini Kamis (20/9/2018) terkait kasus tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengkonfirmasi adanya pemeriksaan bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut. Namun, Warih belum dapat memastikan kapan Alex akan memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Kita lihat nanti yang bersangkutan datang jam berapa," tuturnya, Kamis (20/9).

Pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin kali ini adalah panggilan yang kedua. Pada pemanggilan yang pertama pada 13 September 2018, Alex Noerdin tidak hadir atau mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.

Warih mengungkapkan Alex Noerdin akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp21 miliar. Dia juga mengaku tidak mau berasumsi apakah status Alex Noerdin akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak pada pemeriksaan hari ini.

"Masih proses. Lihat nanti saja ya," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Laonma Tobing, Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan dan Ikhwanuddin, mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.

Semula APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun.

Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper