Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Anggota DPD : 3 Mantan Koruptor Lolos Syarat Pendaftaran

Dari Enam mantan koruptor yang mendaftar diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, hanya tiga yang lolos memenuhi syarat.
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (tengah) meninggalkan ruangan seusai melakukan pertemuan terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/10/2017)./Antara
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (tengah) meninggalkan ruangan seusai melakukan pertemuan terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/10/2017)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Dari Enam mantan koruptor yang mendaftar diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, hanya tiga yang lolos memenuhi syarat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa tiga yang lolos ini adalah Abdullah Puteh (Aceh), Ririn Rosyana (Kalimantan Tengah), dan Syachrial Kui Domopou (Sulawesi Utara).

Sementara yang tidak lolos ini berasal dari Sulawesi Tenggara, yaitu La Ode Bariun, Masyhur Masie Abunawas, dan Yani Muluk.

“Mereka kita terima sebab melakukak ajudikasi. Nah yang ketiganya tidak kami akomodasi karena tidak lakukan ajudikasi,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Di sisi lain KPU juga mencoret dua bakal calon karena merupakan pengurus partai yaitu dari Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Golkar Victor Juventus G May.

Keduanya tidak menyerahkan surat pengunduran dari partai politik sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Tadi malam kan kita tunggu sampai tadi malam, satu hari sebelum DCT,” ungkap Ilham

Pencoretan kedua bakal caleg ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 yang menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.

Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, putusan MK ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.

Itu berarti sejak pemilu 2019 hingga seterusnya pengurus Parpol tidak bisa mendaftarkan diri sebagai caleg DPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper