Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPD Nonparpol: KPU Harus Patuh Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta konsisten memberlakukan larangan pengurus partai politik mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD pada Pemilihan Umum 2019.
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta konsisten memberlakukan larangan pengurus partai politik mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD pada Pemilihan Umum 2019.

Larangan tersebut telah tercantum dalam PKPU No. 26/2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Beleid itu merupakan tindak lanjut Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan pengurus parpol harus mengundurkan diri bila mendaftar sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019.

Putusan MK bertanggal 23 Juli 2018 itu mengabulkan permohonan uji materi bakal calon anggota DPD Muhammad Hafidz. Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena pengurus parpol bisa membanjiri DPD. Padahal, lembaga itu didesain UUD 1945 sebagai representasi daerah.

Larangan MK tersebut lantas menuai penolakan para senator yang memegang jabatan fungsionaris parpol. Bahkan, DPD merilis siaran pers yang mengklaim MK setuju larangan baru berlaku pada Pemilu 2024. Namun, MK telah membantah klaim DPD tersebut.

Dorel Almir, kuasa hukum Muhammad Hafidz, mengingatkan kembali bahwa larangan MK mesti berlaku pada Pemilu 2019. Ketentuan itu, kata dia, tertulis secara eksplisit dalam bagian pertimbangan hukum Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018.

“Jadi KPU harus laksanakan putusan tersebut. KPU harus konsisten,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (20/9/2018).

Dorel mengancam akan menggugat KPU ke Mahkamah Agung bila mengubah PKPU No. 26/2018. Selain itu, dia siap mengadukan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena mengabaikan putusan MK adalah bentuk pelanggaran etika.

Selain itu, Dorel menilai perubahan PKPU bakal melahirkan peraturan diskriminatif. Pasalnya, sejumlah pengurus parpol telah rela mengundurkan diri demi memenuhi syarat pendaftaran calon anggota DPD pada Pemilu 2019.

“Penyelenggara negara harus menghormati putusan MK,” ujarnya.

Sebelumnya, DPD merilis informasi bahwa MK dan pimpinan DPD mengadakan pertemuan konsultatif pada Rabu (19/9/2018) malam. Menurut DPD, MK sepakat bahwa putusannya tidak berlaku surut sehingga larangan baru diterapkan pada Pemilu 2024.

“Oleh karenanya untuk kepastian hukum, KPU memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU No. 26/2018 dalam menentukan DCT [daftar calon tetap] bakal caleg DPD RI di Pemilu 2019," kata Wakil Ketua DPD Nono Sampono dalam keterangan resmi, Kamis.

Rapat konsultasi tersebut dihadiri oleh Nono, Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam, Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani, dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Mereka diterima oleh Ketua MK Anwar Usman dan jajarannya.

Namun, MK membantah telah menyepakati pemberlakuan larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD pada Pemilu 2024. “Berita-berita yang menyatakan demikian itu tidak benar,” kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi Bisnis.com.

Dalam Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018, azas tidak berlaku surut atau retroaktif tetap dipertimbangkan sehingga anggota DPD periode 2014-2019 boleh merangkap sebagai pengurus parpol. Bila mereka ingin menjadi senator periode 2019-2024 lewat Pemilu 2019 maka harus melepaskan dulu jabatan kepengurusan di parpol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper