Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Temuan BPK di OJK, Dari PPh Badan Sampai Sewa Gedung

Meski memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (WTP), laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2017 masih menyimpan persoalan terkait kewajiban perpajakan.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Meski memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (WTP), laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2017 masih menyimpan persoalan terkait kewajiban perpajakan.

Dikutip dalam laman resmi BPK, Rabu (19/9), lembaga auditor negara ini dalam pemeriksaannya masih menemukan ketidakpatuhan OJK terkait peraturan perundang-undangan. BPK menyebut bahwa OJK tidak melaksanakan kewajiban perpajakan atas PPh badan dan belum melaksanakan kewajiban perpajakan atas pembelian tanah dan bangunan.

Selain temuan soal perpajakan, BPK juga menemukan persoalan terkait pembayaran Sewa Gedung Wisma Mulia 1, penggunaan Gedung Menara Merdeka melebihi masa sewa, penggunaan penerimaan pungutan OJK tidak sesuai ketentuan, perincian biaya pembentuk harga kontrak jasa penyelenggara kegiatan berindikasi memberikan keuntungan yang tidak wajar bagi rekanan, serta pembangunan dan pengembangan aplikasi sistem informasi akuntansi OJK yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dan pembayarannya tidak didukung bukti yang sesungguhnya.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan terkait dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, OJK perlu memberikan perhatian atas perbaikan sistem akuntansi dan pengelolaan anggaran. OJK juga berkewajiban untuk melaksanakan rekomendasi dan selanjutnya memutakhirkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut kepada BPK.

Saat ini pemutakhiran tindak lanjut hasil rekomendasi BPK dapat dilakukan melalui Sistem Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Dengan aplikasi SIPTL ini, BPK dan entitas yang diperiksa dapat saling berkomunikasi secara langsung melalui jaringan online dengan cepat, akurat, dan dapat dilakukan kapanpun dan di manapun serta mampu menghasilkan data yang mutakhir secara real time.

"Kami mengharapkan agar jajaran pimpinan OJK dapat mendukung terlaksananya akses data elektronik oleh BPK. Akses data ini penting bagi kami untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemeriksaan laporan keuangan karena waktu dan sumber daya yang terbatas, ujar Ketua BPK sebagaimana dikutip dalam laman resmi BPK, Rabu (19/9/2018).

Adapun Anggota II BPK Agus Djoko Pramono menyampaikan bahwa, selama berlangsungnya pemeriksaan, temuan pemeriksaan yang berupa koreksi telah ditindaklanjuti denga jurnal koreksi sehingga laporan keuangan telah disajikan dengan wajar sesuai dengan standar akuntansi.

Sedangkan temuan yang membutuhkan pengungkapan atas laporan keuangan telah diperbaiki, oleh karena itu terhadap Laporan Tahunan Keuangan OJK Tahun 2017 BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Walaupun demikian pokok-pokok hasil pemeriksaan terhadap sistem pengedalian intern yang harus mendapat perhatian antara lain, terkait dengan penata usahaan piutang, penata usahaan persediaan, beban dibayar di muka, pengelolaan aset tetap, koreksi fiskal OJK terkait dengan perpajakan, kesalahan pembukuan, dan perhitungan liabilitas imbalan pasca kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper