Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Garuda: KPK Masih Dalami Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P. L. C pada PT. Garuda Indonesia Tbk. masih berjalan dan sedang dilakukan penjaman bukti-bukti.
Petugas Garuda Indonesia Maintenance Facilities (GMF AeroAsia) memeriksa hidrolik pesawat Garuda Indonesia Boeing 777 - 300ER./Antara-Muhammad Iqbal
Petugas Garuda Indonesia Maintenance Facilities (GMF AeroAsia) memeriksa hidrolik pesawat Garuda Indonesia Boeing 777 - 300ER./Antara-Muhammad Iqbal

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P. L. C pada PT. Garuda Indonesia Tbk. masih berjalan dan sedang dilakukan penjaman bukti-bukti.

Bukti-bukti itu tidak hanya yang berada di Indonesia, melainkan juga di luar negeri, sehingga perlu kerja sama dalam skala internasional.

"Untuk penyidikannya masih berjalan sampai saat ini. Kami perlu menelusuri fakta-fakta dan juga mempertajam bukti-bukti yang tidak hanya berada di Indonesia," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta.

KPK telah memiliki bukti-bukti melalui penggeledahan yang dilakukan di dalam negeri.

"Namun, untuk bukti-bukti yang berada di luar negeri, kan lintas negara? Tentu kami perlu melakukan kerja sama dengan otoritas setempat sesuai dengan hukum internasional yang berlaku," lanjut Febri.

Terkait dengan perkembangan perkara, KPK mengatakan tidak mempermasalahkan gugatan yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia terhadap perusahaan manufaktur Rolls Royce di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada 13 September 2018.

"Penyidikan kasus ini masih terus berjalan di KPK. Silahkan saja, jika Garuda melakukan upaya hukum terhadap pihak lain. Hal tersebut tidak mengkhawatirkan bagi KPK," ujar KPK melalui Juru Bicaranya, Febri Diansyah kepada Bisnis, Selasa (18/9/2018).

Dalam penyidikannya, sejauh ini KPK telah menyita satu unit rumah milik keluarga tersangka Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Rumah tersebut diduga dibeli oleh keluarga tersangka Emirsyah Satar sekitar 2012 seharga kurang lebih Rp8,5 miliar.

Uang untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari tersangka lain dalam kasus itu, yakni Soetikno Soedarjo.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Sumber : KPK, Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper