Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: KPK Cekal Direktur PT Borneo Lumbung Energy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencekalan terhadap satu orang terkait dengan kasus dugaan suap kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencekalan terhadap satu orang terkait dengan kasus dugaan suap kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Neni Afwani, Direktur PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk., dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk membantu proses penyidikan agar saat dibutuhkan keterangan saksi, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Pada 17 September 2018, KPK juga melakukan pencekalan terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energy, Samin Tan.

Samin Tan, salah satu orang terkaya di Indonesia yang menurut Forbes memiliki aset US$940 juta, tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang melibatkan sejumlah politisi Partai Golkar.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Samin Tan sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. KPK mendalami keterangan Samin Tan menyangkut proses kerja sama proyek PLTU Riau-1.

"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Samin Tan, swasta, selama 6 bulan ke depan," ujarnya, Senin (17/9/2018).

Terkait dengan perkembangan perkara, penyidik KPK saat ini tengah mendalami penerimaan-penerimaan lainnya yang diduga diterima oleh tersangka.

KPK juga telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, salah satu tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1, pada pada Senin (10/9/2018) lalu. 

Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Juli 2018, setelah sehari sebelumnya, selain mengamankan pemegang saham BlackGold Natural Resources tersebut, KPK mengamankan Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang kini menjadi tersangka.

Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Tiga orang tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Sumber : KPK, Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper