Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Permohonan Wa Ode atau Abdullah Puteh yang Diterima, Tapi Jumanto

Permohonan uji materi mantan napi koruptor untuk bisa ikut pemilihan legislatif akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Namun, bukan permohonan yang diajukan oleh Wa Ode, tapi permohonan Jumanto-lah yang dikabulkan.
Mantan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati /Antara
Mantan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Permohonan uji materi mantan napi koruptor untuk bisa ikut pemilihan legislatif akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Namun, bukan permohonan yang diajukan oleh Wa Ode, tapi permohonan Jumanto-lah yang dikabulkan.

Tercatat MA menerima beberapa uji materi terkait dengan aturan Komisi Pemilhan Umum yang melarang mantan napi korupsi ikut pemilhan umum anggota legislatif.  Permohonan diajukan secara terpisah, dan MA memberikan putusan untuk masing-masing permohonan.

Putusan MA Nomor 51 P/HUM/2018 Tahun 2018 dengan pemohon Usman Effendi, Putusan No. 33 P/HUM/2018 dengan pemohon Anggiat Bm Manalu, 36 P/HUM/2018 dengan pemohon Abdullah Puteh, Nomor 46 P/HUM/2018 (Jumanto), 47 P/HUM/2018 (Masyhur Masie Abunawas, dkk.), Nomor 55 P/HUM/2018 (Wa Ode Nurhayati), dan Nomor 53 P/HUM/2018 (Ririn Rosyana).

“Mengadili,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Supandi, “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Jumanto tersebut.”

MA juga menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi” bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan yang lebih tinggi itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Putusan dibacakan pada 13 September 2018 oleh Hakim Agung Supandi yang didampingi Irfan Fachruddin dan Yodi Martono Wahyunadi. Kepaniteraan MA kemudian mengunggah putusan peninjauan kembali tersebut pada hari ini, Senin (18/9/2019).

Dalam pertimbangannya, MA antara lain menyatakan Bahwa Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d dan Lampiran Model B.3 Peraturan KPU No. 20/2018 bertentangan pula dengan Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menentukan, “peraturan di bawah undang-undang berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”.

“Komisi Pemilihan Umum telah membuat ketentuan yang tidak diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper