Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: KPK Periksa Sekjen ESDM & Dirut PT Samantaka Batubara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk kasus dugaan suap kerja sama kontrak proyek PLTU Riau-1 hari ini, Selasa (18/9/2018)
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com,  JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk kasus dugaan suap kerja sama kontrak proyek PLTU Riau-1 hari ini,  Selasa (18/9/2018).

Lima saksi tersebut yaitu Ego Syahrial (Sekretaris Jenderal Energi Sumber Daya Mineral [ESDM]), Rudi Herlambang (Direktur Utama PT Samantaka Batubara), Iswan Ibrahim (Direktur PT Isargas), Eferlina (Kepala Cabang PT Bank Mandiri), dan Syafrizal (swasta).

Seluruh saksi kasus PLTU Riau-1 hari ini diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih.

Terkait dengan perkembangan perkara PLTU Riau-1, KPK telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, salah satu tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1, pada pada Senin (10/9/2018) lalu. 

Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Juli 2018, setelah sehari sebelumnya, selain mengamankan pemegang saham BlackGold Natural Resources tersebut, KPK mengamankan Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang kini menjadi tersangka.

Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Tiga orang tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Sejumlah pun pihak telah diperiksa, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.

KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.

Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Sumber : KPK, Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper