Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tagih Partai Buat UU Larang Koruptor Nyaleg

Majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon karena PKPU bertentangan dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) saat memaparkan informasi terbaru soal pendaftaran bakal calon legislatif DPR di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) saat memaparkan informasi terbaru soal pendaftaran bakal calon legislatif DPR di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum menagih janji partai politik yang mendukung pemberantasan korupsi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa ada dua hal yang diminta. Pertama, tetap tidak mengusung mantan narapidana korupsi untuk dijadikan calon legislatif.

Kedua saatnya Anda [anggota legislatif] karena tidak bisa diatur dalam peraturan KPU, supaya mendorong ini dalam undang-undang,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutus mengabulkan gugatan peraturan Komisi Pemilihan Umum pasal 4 ayat 3 tahun 2018 huruf g yang salah satu isinya melarang mantan terpidana koruptor maju sebagai calon anggota legislatif.

Majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon karena PKPU bertentangan dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada beleid tersebut tidak tercantum bahwa mantan koruptor dilarang maju menjadi caleg.

Selain itu PKPU nomor 20 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 71/PUU-XIV/2016 yang membolehkan mantan narapidana nyaleg sepanjang telah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya mantan terpidana.

PKPU 20 pasal 4 tertulis partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Lalu pada pasal 6 berbunyi pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper