Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Terima Putusan MA, KPU Kaji Semua Kemungkinan Mantan Koruptor Nyaleg

Komisi Pemilihan Umum terus mengkaji semua kemungkinan yang terjadi untuk memasukkan mantan koruptor dalam daftar calon tetap karena sampai sekarang belum menerima putusan Mahkamah Agung soal mantan koruptor boleh jadi anggota legislatif.
Personel Brimob bersiap melakukan pengamanan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Personel Brimob bersiap melakukan pengamanan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum terus mengkaji semua kemungkinan yang terjadi untuk memasukkan mantan koruptor dalam daftar calon tetap karena sampai sekarang belum menerima putusan Mahkamah Agung soal mantan koruptor boleh jadi anggota legislatif.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa setelah diterima, KPU akan menerjemahkan isi ketetapan.

Selanjutnya, KPU baru bisa menentukan apakah para mantan koruptor yang telah tidak memenuhi syarat ini bisa dimasukkan lagi atau tidak. Hal ini karena tahapan sudah menjelang hasil daftar calon tetap yaitu pada 20 September.

“Bagaimana dengan varian ketiga? Kapan waktunya? Temasuk nanti kalau salinan itu tidak diterima sebelum tanggal 20,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Di sisi lain hari ini KPU sudah mengajukan surat permintaan agar putusan sidang soal gugatan peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 ini bisa dikirim segera.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan bahwa pihaknya langsung meminta biro hukum untuk segera mendapatkan salinan putusan sejak pertama kali mendengar putusan MA.

KPU sangat membutuhkan salinan secara utuh karena menyangkut regulasi yang dibatalkan. “Kami ingin tahu putusannya juga pertimbangannya. Sebab dalam menindaklanjuti, dapat kita putuskan hal yang paling pas,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper