Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2019, Menpan RB Targetkan Seluruh Lembaga Pemerintahan Terapkan e-Government

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menargetkan pada 2019 seluruh lembaga pemerintahan menerapkan e-government untuk meningkatkan kualitas layananan.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Komjen Pol Syafruddin mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/8). Komjen Pol Syafruddin menggantikan Asman Abnur yang mengundurkan diri pasca Partai Amanat Nasional memutuskan tidak lagi berkoalisi dengan pemerintah./Antara
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Komjen Pol Syafruddin mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/8). Komjen Pol Syafruddin menggantikan Asman Abnur yang mengundurkan diri pasca Partai Amanat Nasional memutuskan tidak lagi berkoalisi dengan pemerintah./Antara

Bisnis.com, NUSA DUA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menargetkan pada 2019 seluruh lembaga pemerintahan menerapkan e-government untuk meningkatkan kualitas layananan. 

Menurutnya, sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditingkatkan kualitasnya dalam bekerja dengan memanfaatkan keunggulan teknologi. Langkah ini diyakini akan semakin memajukan bangsa Indonesia. 

Kata dia, langkah siginifikan yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan modernisasi ASN adalah dengan membuat nota kesepahaman dengan Korea Selatan menganai kerja sama modernisasi peningkatan sumber daya manusia. 

"ASN ke depan akan kita benahi kualitas jadi tidak hanya kuantitas, targetnya 2019 secepatnya selesai, " kata Syafruddin, Senin (17/9/2018). 

Pihaknya juga akan mendorong daerah untuk melakukan pemberhentian PNS yang terbukti melakukan tindak pidana penyelewangan.

Syafruddin menyebut, saat ini pihaknya sudah menandatangani nota kesepahaman dengan mendagri mengenai penindakan pada PNS yang telah mendapatkan keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan. 

"Akan segera di follow up, dan diselesaikan mengenai pemberhentiannya," tanbahnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper