Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ma’ruf Amin Boleh Jadi Ketua MUI Sebelum Dilantik Jadi Wapres

- Bakal cawapres Ma’ruf Amin diperbolehkan memegang posisi sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama masa kampanye hingga dilantik jadi Wakil Presiden kalau nantinya memenangkan kontestasi Pilpres 2019.
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin menuju tempat peletakan batu pertama proyek pembangunan Menara MUI di Bambu Apus, Jakarta, Kamis (26/7/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin menuju tempat peletakan batu pertama proyek pembangunan Menara MUI di Bambu Apus, Jakarta, Kamis (26/7/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Bakal cawapres Ma’ruf Amin diperbolehkan memegang posisi sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama masa kampanye hingga dilantik jadi Wakil Presiden kalau nantinya memenangkan kontestasi Pilpres 2019.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan penggantian jabatan Ma’ruf sebagai Ketua MUI dilakukan sebelum dia dilantik secara resmi menjadi wakil presiden kalau terpilih nantinya.

Zainut menegaskan hal itu dimungkinkan karena berdasarkan AD/ART MUI seorang ketua umum tidak boleh rangkap jabatan dengan jabatan publik, baik di bidang eksekutif maupun legisatif. 

Menurutnya, meski pada tanggal 20 September nanti merupakan batas penetapan calon wakil presiden, namun Ma’ruf punya pilihan, yakni mundur dari posisinya atau cuti dan diangkat pelaksana tugas untuk menjalankan organisasi, katanya.

“Sebenarnya setelah tanggal 20 September tak ada aturan harus mundur, tapi akan etis nanti beliau memilih nonaktif atau cuti sementra,” ujar Zainut kepada Bisnis ketika ditemui dalam sebuah acara “Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan MPR” yang dilaksanakan di kediaman Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang (OSO), Sabtu (15/9/2018).

Terkait posisi Ma’ruf di MUI dan NU, Zainut mengatakan bahwa aturan di MUI dengan di tubuh Nahdatul Ulama (NU) berbeda.

Menurutnya, sebaga Rois Aam NU, Ma’ruf harus mundur ketika resmi ditetapkan sebagai cawapres pada 20 September nanti. 

“Kalau di NU ditegaskan sebagai calon wakil presiden dia akan mundur tanggal 20 September. Sedangkan, di MUI boleh cuti atau nonaktif,” ujarnya.

Zainut menambahkan bahwa di tubuh MUI sendiri belum dibahas siapa calon pengganti Ma’ruf seandainya dilantik sebagai wapres kalau terpilih di Pilpres 2019. Politisi PPP itu pun membantah kalau dirinya disebut-sebut sebagai salah satu pengganti Ma’ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper