Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Korupsi, Kementerian PANRB Tekankan Dua Langkah Ini

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menekankan dua langkah penanganan kasus korupsi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin (kiri) saat bersiap menandatangani berita acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/8). Komjen Pol Syafruddin menggantikan Asman Abnur yang mengundurkan diri pasca Partai Amanat Nasional memutuskan tidak lagi berkoalisi dengan pemerintah./Antara
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin (kiri) saat bersiap menandatangani berita acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/8). Komjen Pol Syafruddin menggantikan Asman Abnur yang mengundurkan diri pasca Partai Amanat Nasional memutuskan tidak lagi berkoalisi dengan pemerintah./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menekankan dua langkah penanganan kasus korupsi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua langkah itu ialah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas jika PNS terbukti melakukan korupsi.

Menteri PANRB Syafruddin mengatakan, perlu langkah konkret yang komprehensif agar kasus korupsi tidak terjadi lagi yakni dengan pencegahan dan pembinaan internal.

"Inilah koridor yang perlu menjadi atensi dan perhatian bersama, karena dua hal ini saling melengkapi dan bertautan tidak terpisahkan satu dengan lainnya,” ujarnya pada laman resmi kementerian, Sabtu (15/9/2018).

Syafruddin menuturkan, perlu ada upaya penegakan hukum yang tegas. Artinya, jika sudah ada keputusan yang inkracht dari pengadilan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menindaklanjuti dengan memberhentikan yang bersangkutan sebagai PNS.

Dia menambahkan, hal itu harus diiringi dengan upaya yang sifatnya pencegahan, pembinaan secara internal, serta menutup peluang terjadinya korupsi. Untuk pembinaan internal, dilakukan dengan optimalisasi peran Apaatur Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP).

Untuk itu, Syafruddin mengimbau kepada pemerintah daerah agar menguatkan pengawasan internal. Hal itu dibarengi dengan pemberian reward dan punishment yang mendukung terciptanya situasi kerja yang kondusif, kolaboratif, serta konstruktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper