Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg, KPK Hormati Putusan MA

Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan Mahkamah Agung terkait gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan Mahkamah Agung terkait gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
 
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada awalnya pihaknya sangat berharap ada perbaikan yang signifikan secara bersama-sama untuk menyaring calon anggota legislatif agar tidak lagi terjadi korupsi di DPR atau DPRD.
 
"Untuk putusan Mahkamah Agung (MA) lengkapnya belum kami baca tapi ada beberapa pemberitaan yang menulis itu dan pernyataan resmi dari MA. Ya tentu KPK, sebagai institusi penegak hukum, mau tak mau harus menghormati institusi peradilan," paparnya seperti dilansir Antara, Jumat (14/9/2018).
 
KPK menyebutkan saat ini saja ada 146 anggota DPRD yang sedang diproses. Febri menuturkan jumlahnya kemungkinan akan bertambah sepanjang ada bukti yang cukup. 
 
Beleid yang dipermasalahkan adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. 
 
“Dikabulkan permohonannya, [meminta] dikembalikan kepada undang-undang,” ungkap Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9).

Majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon karena PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut, tidak tercantum bahwa mantan koruptor dilarang maju menjadi calon legislatif (caleg).

Selain itu, PKPU 20/2018 dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIV/2016 yang membolehkan mantan narapidana menjadi caleg sepanjang telah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan terpidana.

Perkara uji materi ini dimohonkan oleh Wa Ode Nurhayati dan diperiksa serta diputus oleh tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper