Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik BLBI: Terjerat Perdebatan Pidana atau Perdata?

Perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih berlanjut.
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). /Antara
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih berlanjut.

Kamis (13/9/2018) lalu, terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung membacakan pleidoinya. Di dalam pleidoi tersebut, Syafruddin menyebutkan beberapa poin penting, yang salah satunya terkait dengan polemik masalah perdata-pidana perkara BLBI.

"Perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA)-Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) adalah perjanjian perdata yang dibuat oleh pemerintah dan diwakili oleh Menteri Keuangan serta Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan pemegang saham. Oleh karena itu, sangat janggal dan tidak masuk akal masalah perdata disidang di pengadilan tipikor," ucap Syafruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis lalu.

Syafruddin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menyampaikan temuannya kepada pemerintah dan diselesaikan serta dievaluasi secara perdata dengan pemegang saham BDNI.

Secara terpisah, kuasa hukum Sjamsul Nursalim, pengusaha yang nama disebut di dalam dakwaan perkara BLBI, Maqdir Ismail, seirama dengan Syafruddin. Maqdir mengatakan suatu masalah yang berhubungan dengan SKL BLBI harus diselesaikan melalui peradilan perdata.

"Menurut MSAA, itu harus diselesaikan melalui peradilan perdata itu. Nah, pemerintah kita kan enggak pernah melakukan itu. Jangan lupa, KPK ini bagian dari pemerintah, bukan negara dalam negara," ujar Maqdir ketika berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).

MSAA merupakan bagian dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Selain MSAA, juga terdapat Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) dan Akte Pengakuan Utang (APU) sebagai upaya dari penyelesaian pengembalian BLBI.

Perkara tersebut, lanjutnya, sudah diperdebatkan dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan kemudian dianggap selesai pada 2004 melalui SKL. "Misrepresentasi itu sudah tidak ada," tegas Maqdir.

Sementara, pihak KPK selaku penegak hukum menilai relatif tidak ada hal yang baru dan signifikan dalam poin-poin yang disampaikan terdakwa Syafruddin dalam pleidoinya.

"JPU KPK telah mendengar selama dua hari ini (soal) pembelaan tersebut. Tentu saja, seluruh yang disampaikan terdakwa atau kuasa hukum tersebut, terlepas benar atau tidaknya, adalah hak dari pihak terdakwa. Namun, KPK memandang relatif tidak ada hal yang baru dan signifikan dalam poin-poin yang disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (14/9/2018).

Berkaitan dengan masalah pidana-perdata yang terus diperdebatkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, KPK telah memastikan bahwa kasus tersebut masuk ke dalam ranah pidana dan sejumlah orang diduga sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi.

"Kasus BLBI bukan kasus perdata, melainkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi...Alasan kasus BLBI berada di ranah perdata sebenarnya juga telah disampaikan oleh pihak terdakwa saat praperadilan dan juga eksepsi, tapi kita mengetahui Hakim Praperadilan dalam perkara No. 73 Pid.Prap/2017/PN.Jkt. Sel tanggal 2 Agustus 2017 menolak seluruh permohonan, termasuk mengesempingkan beberapa poin karena masuk pokok perkara, dan eksepsi terdakwa tidak dikabulkan dalam kasus ini," papar Febri.

KPK menduga pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim pada 26 April 2004 melanggar sejumlah aturan yang ada sehingga negara dirugikan sebesar Rp4,58 triliun.

Ahli hukum administrasi negara Universitas Padjadjaran Profesor I Gede Pantja Astawa justru tidak sepakat perkara BLBI diproses melalui sidang pidana.

Dia berpendapat, kebijakan pemerintah yang menempuh penyelesaian di luar pengadilan adalah keputusan yang bersifat administratif. Keputusan Pemerintah yang bersifat administratif tersebut kemudian melebur ke dalam tindakan hukum perdata yang berbentuk perjanjian PKPS.

"Jadi, apapun persoalan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian itu, harus diselesaikan dengan cara dan mekanisme keperdataan. Bukan diselesaikan dengan penyelesaian secara pidana," ucap Prof. I Gede, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran  kepada Bisnis, Jumat (14/9/2018).

Hal itu, lanjutnya, dikarenakan Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh BPPN, terikat perjanjian dengan pemegang saham bank-bank yang memperoleh BLBI.

"Perjanjian itu merupakan Undang - Undang bagi pihak-pihak yang menandatangani perjanjian. Oleh karena itu, adalah benar pleidoi atau statement dari Syafrudin Temenggung bahwa masalah BLBI adalah masalah perdata, bukan pidana," tegasnya.

Selain itu, Profesor I Gede menilai Majelis Hakim yang menyidangkan Syafruddin Temenggung seharusnya membebaskan yang bersangkutan.

Ada dua hal, menurut pendapat Profesor I Gede, yang dapat dijadikan alasan mengapa terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung harus dibebaskan dari perkara SKL BLBI, yaitu:
•Relatif banyak dakwaan JPU tidak terbukti di persidangan
•Kasusnya adalah kasus perdata, bukan kasus pidana.

Meski demikian, KPK selaku lembaga penegak hukum yang tetap bersikukuh bahwa perkara SKL BLBI dengan terdakwa Sjafruddin Arsyad Temenggung adalah perkara pidana, mengaku menghargai upaya pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa dan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.

Melalui Juru Bicaranya, KPK berharap majelis hakim dapat memutus seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Sehingga, pengembangan perkara BLBI dan pengembalian kerugian negara akan sangat bergantung pada hasil dari persidangan kasus ini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper