Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Putuskan Caleg Eks Koruptor Boleh "Nyaleg"

Mahkamah Agung telah memutus mengabulkan gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 pasal 4 ayat 3 huruf g yang salah satu isinya melarang mantan terpidana koruptor maju sebagai calon anggota legislatif.
Gedung Mahkamah Agung/Antara
Gedung Mahkamah Agung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung telah memutus mengabulkan gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 pasal 4 ayat 3 huruf g yang salah satu isinya melarang mantan terpidana koruptor maju sebagai calon anggota legislatif.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan bahwa putusan sidang tersebut dilakukan Kamis (13/9/2018) malam.

“Dikabulkan permohonannya, [meminta] dikembalikan kepada undang-undang,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9).

Suhadi menjelaskan majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam beleid tersebut tidak tercantum bahwa mantan koruptor dilarang maju menjadi calon legislatif (caleg).

Selain itu, PKPU 20/2018 dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIV/2016 yang membolehkan mantan narapidana menjadi caleg sepanjang telah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan terpidana.

“Ya itu, karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” terangnya.

Pasal 4 PKPU 20/2018 menyebutkan partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Lalu, pada pasal 6 dicantumkan bahwa pimpinan partai politik (parpol) sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu.

Beberapa nama yang mengajukan gugatan tersebut adalah mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper