Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dimutasi ke Yanmas, Ini Dosa-Dosa Pungli Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan

Mabes Polri menggeser posisi Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan menjadi petugas bagian Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Polri karena terbukti melakukan pungutan liat (pungli) terhadap pemohon SIM di Polres Kediri.
Kantor Polres Kediri. Foto: Google Street View
Kantor Polres Kediri. Foto: Google Street View

Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri menggeser posisi Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan menjadi petugas bagian Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Polri karena terbukti melakukan pungutan liat (pungli) terhadap pemohon SIM di Polres Kediri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/2282/IX/Kep/2018 untuk mengeser posisi AKBP Erick Hermawan tersebut dan akan digantikan oleh AKBP Roni Faisal Saiful Faton yang sebelumnya telah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba di Polrestabes Surabaya untuk menjadi Kapolres Kediri yang baru.

"Mutasi yang bersifat demosi seperti halnya Kapolres Kediri ini sudah dilakukan melalui mekanisme dari Wanjak," tuturnya, Kamis (13/9/2018).

Menurut Dedi, perkara pungli yang melibatkan AKBP Erick Hermawan dipastikan tidak gugur artinya tetap berlanjut. Dia mengatakan perkara pungli tersebut kini masih ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Kasusnya sedang ditangani internal oleh Divisi Propam Polri," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dan Kasat Lantas Polres Kediri AKP Fatikh Dedy Setyawan telah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli Mabes Polri karena diduga kuat telah melakukan pungutan liat terhadap Pemohon SIM di Polres Kediri.

Setiap pemohon SIM itu dikenakan biaya di luar dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup variatif mulai dari Rp500.000-Rp650.000 per orang tanpa mengikuti proses tes pembuatan SIM, tetapi SIM bisa langsung jadi hanya dalam hitungan jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper