Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Poin-poin Permenhub 108 yang Dibatalkan MA

Tiga warga Surabaya berhasil memperoleh kemenangan dalam uji materi Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Bisnis.com, JAKARTA – Tiga warga Surabaya berhasil memperoleh kemenangan dalam uji materi Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sejumlah pasal dalam Permenhub yang menjadi polemik karena membatasi operasional taksi online itu dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Daniel Lukas Rorong, 2. Hery Wahyu Nugroho, 3. Rahmatulah Riyadi tersebut untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Supandi, didampingi hakim agung Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Putusan itu dibacakan pada 31 Mei 2018 dan diunggah ke laman resmi Kepaniteraan MA pada hari ini, Rabu (12/9/2018).

Pemohon uji materi adalah tiga warga Surabaya yaitu Daniel Lukas Rorong, Hery Wahyu Nugroho, dan Rahmatulah Riyadi. Ketiganya adalah sopir taksi online yang sehari-hari mencari nafkah dengan kendaraan pribadinya.

Pembatalan sejumlah pasal oleh MA juga karena aturan baru itu merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 37/P HUM/2017.

Pasal-pasal yang dibatalkan antara lain Pasal 6 ayat (1) huruf e yang mengatur tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

Pasal 27 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan sewa khusus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang dengan memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan. Dalam Putusan Nomor 37 P/HUM/2017, norma tentang kartu pengawasan dan nama badan hukum telah dibatalkan, sehingga pemuatan ulang materi muatan tersebut harus dibatalkan.

Pasal 27 ayat (1) huruf f: Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan sewa khusus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah.

Pasal 38 huruf a: Syarat untuk memperoleh izin, perusahaan angkutan umum wajib memiliki paling sedikit 5 kendaraan.

Pasal 39 ayat (1); Syarat untuk memperoleh izin, perusahaan angkutan umum wajib memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

Pasal 40: Norma tentang pemilik kendaraan perorangan berhimpun dalam badan hukum.

Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2; Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) telah dibatalkan dalam Putusan Nomor 37 P/HUM/2017.

Pasal 65 huruf a: Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, yang meliputi: pemberian layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pasal 65 huruf b: Perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum yang melakukan kegiatan: memberikan layanan akses aplikasi kepada orang perorangan sebagai penyedia jasa angkutan menjadi pemberian layanan akses aplikasi kepada perorangan.

Pasal 65 huruf c: Perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum yang melakukan kegiatan merekrut pengemudi.

Legkapnya, pasal-pasal yang dibatalkan adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 6 ayat (1) huruf e;
  2. Pasal 27 ayat (1) huruf d
  3. Pasal 27 ayat (1) huruf f;
  4. Pasal 27 ayat (2);
  5. Pasal 38 huruf a;
  6. Pasal 38 huruf b;
  7. Pasal 38 huruf c;
  8. Pasal 39 ayat (1);
  9. Pasal 39 ayat (2);
  10. Pasal 40;
  11. Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2;
  12. Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2;
  13. Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3;
  1. Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3;
  2. Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2;
  3. Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3;
  4. Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b;
  5. Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2;
  6. Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2;
  7. Pasal 65 huruf a;
  8. Pasal 65 huruf b;
  9. Pasal 65 huruf c;
  10. Pasal 72 ayat (5) huruf c;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper