Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Reserse Polda Metro Jaya telah menjerat anak kandung Ahmad Albar bernama Fauzi Aldino Albar alias Ozzy Albar dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengungkapkan pelaku Ozzy Albar ditangkap bersama seorang perempuan berinisial NK pada saat keduanya tengah berada di sebuah mesin ATM di Jalan Wolter Mangunsidi Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, pada saat ditangkap Ozzy Albar tengah membawa narkotika jenis ganja seberat 2,66 gram dan dua lembar kertas tapir untuk menggelinting ganja tersebut, namun sampai saat ini baru Ozzy Albar yang ditetapkan sebagai tersangka sementara NK masih bebas.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya," tuturnya, Kamis (13/9/2018).
Menurut Argo, tim penyidik yang mengembangkan perkara tersebut dengan melakukan penggeledahan di kediaman Ozzy Albar di Jalan Cinere Depok mendapatkan barang bukti berupa satu buah bong alat penghisap sabu, satu buah pipet kaca bekas untuk mengkonsumsi sabu dan satu buah cangklong kaca bekas konsumsi sabu.
"Semua barang bukti sudah kami sita dan amankan, kami tidak akan berhenti disini. Kasus ini akan terus kami kembangkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel