Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasusnya Kembali Dimunculkan Netizen, Ini Komentar Erick Thohir

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 kembali muncul ke permukaan setelah nama Erick Thohir dipilih sebagai ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.
Ketua TKN Erick Thohir/Bisnis - Muhammad Ridwan
Ketua TKN Erick Thohir/Bisnis - Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 kembali muncul ke permukaan setelah nama Erick Thohir dipilih sebagai ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.

Sejumlah netizen kembali mengungkit kasus tersebut, bahkan beberapa di antaranya menyebutkan bahwa Erick Thohir akan diperiksa polisi di kasus itu.

Mendengar kabar tersebut, Erick Thohir menanggapinya dengan santai, ia menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku.

“Saya rasa sudah ada statemennya, saya rasa yang namanya black campaign biasa, ya kan. Yang penting kan buktinya. Contoh bagaimana hal itu diangkat, saya tidak mau bikin statement, karena kita mesti menghormati hukum. Tetapi dari pihak Kepolisian langsung mengangkat itu tidak benar.,” ujarnya usai rapat perdana di kantor TKN Jokowi-Ma’ruf, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Erick menyayangkan apabila kampanye hitam seperti kasusnya tersebut terus menerus terjadi. Menurutnya hal tersebut sangat tidak baik bagi politik Indonesia.

Ia yakin kampanye hitam tersebut tidak dapat mempengaruhi masyarakat, karena masyarakat Indonesia dinilai sudah bijak dalam menerima informasi.

“Makanya tadi saya bilang track record. Track record itu tidak bisa dibohongi. Jadi tidak perlu kita juga hal-hal yang over reacting, karena kita semua kan status hukumnya jelas. Dan kita harus hormatin hukum di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 sudah selesai. Nama Erick Thohir sebagai Ketua Olimpiade Indonesia (KOI) pada tahun 2017 dipastikan bersih dari kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan perkara itu sudah selesai dan tiga orang tersangka sudah divonis Pengadilan.

Menurut Argo, perkara tersebut memang mengandung kerugian negara.

"Kasus itu sudah clear sudah selesai, intinya itu kasus lama yang diangkat kembali di media ya. Kami sudah sampaikan bahwa memang kami menangani kasus itu dan semua pelakunya sudah divonis 4 tahun penjara," tuturnya, Rabu (12/9/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper