Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Panitera PN Jakarta Pusat, KPK: Belum Ada Informasi Lagi Soal Itu

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2016, tersangka kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Sindoro masih tidak diketahui keberadaannya.
KPK menahan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat/Antara-Sigid Kurniawan
KPK menahan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2016, tersangka kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Sindoro masih tidak diketahui keberadaannya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan belum ada informasi kembali terkait dengan perkara Edy Sindoro.  "Belum, saya belum dapat informasi lagi soal itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Sekitar satu tahun yang lalu, tepatnya 16 November 2017, Febri Diansyah mengatakan sejauh ini tantangan KPK untuk mengejar Eddy Sindoro dan tersangka lain yang kabur ke luar negeri, yakni pihaknya membutuhkan waktu dan kerja sama dengan instansi terkait di negara-negara yang diduga merupakan lokasi persembunyian tersangka tersebut.

“Segala informasi akan kita teliti lebih lanjut...Kita harus tahu terlebih dahulu keberadaan dia dimana setelah itu kerja sama dilakukan dan ketika dilakukan kerja sama, proses pencarian lebih lanjut pun dilakukan,” ucap Febri.

Pria paruh baya yang pernah menjabat berbagai posisi strategis di Grup Lippo itu disangka terlibat dalam perkara penyuapan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait pengurusan suatu perkara perdata.

Selain di Grup Lippo, Eddy Sindoro juga pernah menjadi petinggi di PT Paramount Enterprise International, perusahaan pengembang properti. Namun, sejak menjadi tersangka di KPK, Eddy tidak pernah terlihat di Tanah Air.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Eddy, KPK sebelumnya sudah menetapkan Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka dalam kasus penyuapan tersebut. Dalam prospektus PT Lippo Karawaci Tbk. tahun 2004, Doddy Ariyanto Supeno tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga.

Perusahaan itu didirikan berdasarkan Akta Notaris No.2 Tahun 1993. Perusahaan tersebut bergerak di bidang properti. Adapun dalam rapat pemegang saham yang dilakukan pada 10 Mei 2004, perusahaan itu menunjuk Herman Latief sebagai Presiden Komisaris PT Kreasi Dunia Keluarga, Komisaris FX Rudy Budiman, Presiden Direktur Yuke E. Susiloputro, dan Direktur Doddy Aryanto Supeno.

Selain telah mendalami peran Doddy dengan Lippo, KPK juga menelusuri keterlibatan PT Paramaount Enterprise International dalam kasus suap tersebut. PT Paramount Enterprise International disebut dalam kasus itu setelah KPK menggeledah kantor perusahaan tersebut beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan dokumen dan uang dari perusahaan properti itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper