Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Johannes Kotjo Akan Diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Johannes Budisutrisno Kotjo, memakai rompi oranye, berjalan dengan pengawalan sejumlah petugas./Bisnis-Rahmad Fauzan
Johannes Budisutrisno Kotjo, memakai rompi oranye, berjalan dengan pengawalan sejumlah petugas./Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Johannes Budisutrisno Kotjo tersangka pemberi dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 akan segera menjalani sidang pengadilan. 

Pada Senin (10/9/2018) KPK sudah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.

Johannes ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2018, setelah sehari sebelumnya KPK, selain mengamankan pemegang saham BlackGold Natural Resources tersebut, mengamankan Eni Maulani Saragih. Anggota Komisi VII DPR RI itu diamankan di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini tahap dua, jadi masuk tahap penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati di gedung KPK di Jakarta.

Hingga saat ini, lanjut Yuyuk, terdapat sekitar 40 saksi yang diperiksa terkait kasus PLTU Riau-1.

Sidang rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Tiga orang tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Sejumlah pun pihak telah diperiksa, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.

KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.

Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper