Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Kejar Swasta Pemberi Suap Penjualan Faktur Pajak Fiktif

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memburu pihak swasta atau perusahaan yang telah memberi suap ke salah satu pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berinisial PAW pada perkara suap penjualan faktur pajak fiktif tahun 2007-2013.
Wajib pajak memasuki kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim
Wajib pajak memasuki kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memburu pihak swasta atau perusahaan yang telah memberi suap ke salah satu pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berinisial PAW pada perkara suap penjualan faktur pajak fiktif tahun 2007-2013.
 
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Warih Sadono mengatakan tim penyidik kini tengah dalam proses untuk menetapkan pihak swasta atau perusahaan pemberi suap sebagai tersangka. Menurut Warih, sampai saat ini tim penyidik sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana suap penjualan faktur pajak fiktif di KPP Gambir Jakarta Pusat tahun 2007-2013.
 
Ketiga orang tersangka itu adalah mantan PNS pada KPP wilayah Jakarta Selatan Jajun Junaedi, mantan Pejabat KPP wilayah Gambir Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya dan terakhir yaitu mantan pejabat di KPP Kebayoran Lama dan kini aktif di KPP Semarang pria berinisial PAW.
 
"Sedang dalam proses, tunggu saja ya sebentar lagi," tuturnya, Senin (10/9).
 
Warih menjelaskan tersangka terakhir berinisial PAW tersebut telah terbukti menerima aliran dana suap dari pihak swasta sebesar Rp4 miliar. Warih juga memastikan pihaknya tidak akan berhenti hanya pada tersangka penerima suap berinisial PAW, tetapi juga akan memburu para pemberi suap pada kasus itu.
 
"Kami terus bekerja, tidak akan berhenti menangani kasus ini," katanya.
 
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan melalui penetapan tersangka PAW tersebut, artinya pihak Kejaksaan Agung telah meloloskan pemberi suap dari jerat hukum. Dia menyarankan Kejagung menetapkan tersangka tidak hanya kepada pihak penerima suap, tetapi juga pemberi suap atau pihak swasta.
 
"Seharusnya pengusaha atau korporasi yang telah memberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka. Jadi kasus suap itu sempurna, ada pihak pemberi dan penerima suap," ujarnya.
 
Kasus tersebut berawal saat Jajun Juaedi pada bulan Januari 2007 hingga November 2013 diduga kuat menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.
 
Tidak seperti biasa, praktik ini memakai modus baru yaitu menggunakan sekuriti perumahan, tukang jahit, Office Boy KPP Madya sebagai perantara aksi suap. Selama kurun waktu itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper