Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: KPK Agendakan Periksa Direktur Perencanaan Korporat PLN dan Tiga Saksi Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan memeriksa empat orang saksi terkait dengan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan memeriksa empat orang saksi terkait dengan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Berikut nama-nama saksi kasus PLTU Riau-1 yang akan diperiksa KPK hari ini:

Untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo,
•Syofvi Felienty Roekman, Direktur Perencanaan Korporat PLN.
•Mah Riana, Direktur PT Global Energy Manajemen

Untuk tersangka Idrus Marham:
•Iswan Ibrahim, Direktur PT Isargas
•Nine Afwani, Karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup

Terkait dengan kebutuhan pemeriksaan, belum ada respon dari KPK atas pertanyaan yang diajukan Bisnis.

Saat ini KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Sejumlah pihak telah diperiksa untuk kasus ini, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.

KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.

Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper