Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angin Segar Penegakan Hukum Karhutla dari MA

Penolakan kasasi dari korporasi kelapa sawit yang terbukti melakukan kebakaran hutan dan lahan dari Mahkamah Agung adalah angin segar bagi penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
Kebakaran hutan dan lahan di Riau/Antara
Kebakaran hutan dan lahan di Riau/Antara

JAKARTA — Penolakan kasasi dari korporasi kelapa sawit yang terbukti melakukan kebakaran hutan dan lahan dari Mahkamah Agung adalah angin segar bagi penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh dua perusahaan yaitu PT Jatim Jaya Perkasa dan PT Waringin Agro Jaya dalam perkara yang terpisah.

“Keputusan-keputusan itu mencerminkan majelis hakim berprinsip kepada lingkungan hidup dan patut diapresiasi. Masih ada beberapa korporasi yang gugatannya berproses di pengadilan negeri, saya lupa jumlahnya. Minggu lalu [4/9], kami memasukkan satu korporasi asal Jambi di PN Selatan,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani kepada Bisnis, Minggu (9/9).

MA memutuskan Jatim Jaya Perkasa bersalah dan memerintahkan perusahaan itu wajib membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp491 miliar. Kasasi dari Jatim Jaya Perkasa itu ditolak MA, pada 28 Juni.

Jatim Jaya Perkasa adalah perusahaan perkebunan sawit yang dinilai oleh MA telah membakar dan melakukan perusakan lahan seluas 1.000 hektare di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir (Riau).

Sementara itu, Kepala Global Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Kiki Taufik mengatakan, putusan MA itu adalah angin segar bagi penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Menurutnya, hal itu didukung oleh kemampuan KLHK yang bisa menyajikan bukti-bukti kuat saat mengajukan gugatan terhadap sejumlah perusahaan yang lalai melindungi lingkungan hidup dengan baik.

“Saya pikir ini angin segar dan bagus sekali hukum lingkungan hidup di Indonesia. Kami mengapreasisi langkah KLHK dan selaku masyarakat sipil. Kami Greenpeace harus mendorong KLHK menegakan hukum,” kata Kiki.

Dia berharap, ke depan perusahaan kelapa sawit lebih transparansi dengan komitmen no deforestation, no peat, no exploitation yaitu, dengan mencantumkan batas konsensi di website perusahaan.

Menurutnya, peta batas konsesi milik perusahaan itu apabila ditampilkan di alamat situs perusahaan sendiri bisa diakses oleh publik, maka bisa mencegah perusahaan terjebak dalam kelalaian atau sengaja melakukan karhutla.

“Kalau terjadi kebakaran di suatu titik, maka bisa di-overlay titik itu dengan pantauan dari NASA yang gratis [diakses]. Dari situ, bisa kita ketahui siapa yang bertanggung jawab. Masyarakat bisa memonitor, apakah ini terbakar dengan sendirinya atau ada perluasan lahan, ini manfaatnya kalau lerusahaan transparan,” kata dia.

RIWAYAT PERKARA

Keputusan MA terhadap Jatim Jaya Perkasa bermula dari gugatan KLHK kepada perusahaan itu di PN Rokan Hilir Riau. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Jaya Perkasa bersalah atas kebakaran lahan di wilayahnya. Perusahaan dianggap melanggar pasal 99 Ayat 1 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Ketika itu, majelis hakim berpendapat luas lahan yang terbakar 120 ha dan menjatuhkan tuntutan ganti rugi Rp7,19 miliar dan biaya pemulihan Rp22,27 miliar. Ganti rugi itu dinilai oleh KLHK terlalu kecil karena luas lahan yang terbakar, menurut catatan kementerian, mencapai 1.000 ha.

KLHK kemudian melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikabulkan. Pengadilan tinggi memperkuat putusan dari PN Jakarta Utara dan menghukum Jatim Jaya Perkasa untuk membayar ganti rugi Rp491 miliar.

Dalam perkara berbeda, MA juga menolak kasasi PT Waringin Agro Jaya pada 10 Agustus dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp639,94 miliar.

Perkara ini bermula dari tuntutan KLHK terhadap perusahaan itu karena dinilai menyebabkan kebakaran di atas lahan seluas 1.802 ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin (Sumatra Selatan).

KLHK menuntut korporasi tersebut di PN Jakarta Selatan dengan perkara No. 456/Pdt.G-LH/ 2016/PN.Jkt.Sel. Dari catatan Bisnis, pengadilan kemudian menghukum Waringin Agro Jaya sebagian pokok perkara, dengan ganti rugi materiel Rp173,46 miliar dan wajib membayar dana pemulihan lahan seluas 1.626,2 hektare senilai Rp293 miliar.

Majelis hakim berpendapat, bahwa Waringin Agro Jaya terbukti tidak memasang menara pandang sesuai aturan, dan juga tidak memiliki early warning system yang memadai.

Meski begitu, hukuman untuk pemulihan lahan kepada Waringin Agro Jaya tidak sebesar yang diminta KLHK. Dalam gugatan kementerian, perusahaan diminta melakukan tindakan pemulihan terhadap lahan yang terbakar senilai Rp584,9 miliar.

Waringin Agro Jaya tidak terima keputusan dari PN Jakarta Selatan dan melakukan upaya banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Setelah itu, Waringin Agro Jaya mengajukan permohonan kasasi.

Rasio mengatakan, gugatan hukum terhadap sejumlah korporasi yang dinilai melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu agar perusahaan memiliki budaya patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper