Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN LELANG PROYEK: MA Tolak Kasasi Putera Ciptakreasi

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Putera Ciptakreasi Pratama terkait paket pengerjaan jalan Surian-Padang Aro-Batas Jambi.
Mahkamah Agung/Antara
Mahkamah Agung/Antara

Bisnis.com,JAKARTA- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Putera Ciptakreasi Pratama terkait paket pengerjaan jalan Surian-Padang Aro-Batas Jambi.

Putusan tersebut dipublikasikan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (7/9/2018). Adapun yang menjadi termohon kasasi dalam perkara ini adalah Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sumatra Barat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatra Barat serta PT Byan Cahya Perkasa, saingan Putera Ciptakreasi Pratama dalam tender proyek yang dibiayai oleh APBN pada 2017 itu.

PT Byan diketahui merupakan pemenang tender proyek tersebut dan putusan penetapan pemenang tender digugat oleh Putera Ciptakreasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dan dinyatakan menang. Akan tetapi, ketika banding di PTUN Medan, justru banding ULP dan Byan diterima sehingga sehingga Putera Ciptakreasi mengajukan permohonan kasasi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Irfan Fachrudin dan didampingi oleh Yodi M. Wahyunadi serta Is Sudaryono menyatakan bahwa putusan PTUN Medan sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum karena berdasarkan Peraturan Presiden No.54 /2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Peraturan Presiden No. 4/2015 yang merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya itu, ada 14 tahapan yang mesti dilalui dalam proses pengadaan.

Majelis juga menilai bahwa dalam proses tender, Putera Ciptakreasi dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis yaitu isian dokumen keselamatan kerja yang disampaikan dalam dokumen penawarannya tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pengadaan.

Gugurnya dokumen penawaran pada tahap evaluasi teknis pelelangan bukanlah disebabkan karena tidak ada penjelasan atau aanwijing, karena tahapan aanwijing sudah ditetapkan tetapi penggugat tidak menggunakannya dan gugurnya penggugat disebabkan karena dokumen rencana keselamatan kerja tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan dan apabila tidak sesuai atau tidak memenuhi maka panitia dapat menggugurkan dan dokumen penawaran tidak bisa dirubah,” tutur majelis.

Majelis menilai bahwa lantaran format dokumen isian rencana keselamatan kerja dari Putera Ciptakreasi tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pengadaan dan tidak sesuai format blanko LPSE, maka tergugat I, dalam hal ini ULP tidak terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Selain itu, ULP juga tidak terbukti bertindak tidak adil dan diskriminatif terhadap peserta penyedia barang dan jasa sehingga dengan demikian majelis menyatakan tergugat tidak melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah pemohon kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi,” tutur majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper